Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Profil Kabupaten Kepulauan Meranti: Kawasan Free Trade Zone dan Sebagai Pintu Gerbang Internasional

Berikut profil Kabupaten Kepulauan Meranti yang menjadi daerah Hinterland Kawasan Free Trade Zone dan berfungsi sebagai Pintu Gerbang Internasional.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Daryono
zoom-in Profil Kabupaten Kepulauan Meranti: Kawasan Free Trade Zone dan Sebagai Pintu Gerbang Internasional
dok riau.go.id
Pemandangan dari kawasan wisata Ulu Kasok di Provinsi Riau - Berikut profil Kabupaten Kepulauan Meranti yang menjadi daerah Hinterland Kawasan Free Trade Zone dan berfungsi sebagai Pintu Gerbang Internasional. 

Dikutip dari laman DPR, pembentukan Kabupaten Kepulauan Meranti merupakan pemekaran dari Kabupaten Bengkalis. 

Pemekaran tersebut dilakukan dengan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan.

Selain itu, pembentukan Kabupaten Kepulauan Meranti juga dilatarbelakangi karena meningkatnya beban tugas dan volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Bengkalis.

Adapun dasar hukum pembentukan Kabupaten Kepulauan Meranti adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2009 tentang Pembentukan Kabupaten Kepulauan Meranti di Provinsi Riau.

Undang-undang tersebut mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2009.

Baca juga: Fakta Perseteruan Bupati Meranti vs Kemenkeu: Berawal dari Kata Iblis Setan, Dipanggil Kemdagri

Diketahui, Kabupaten Kepulauan Meranti menjadi sorotan setelah sang Bupati, Muhammad Adil berseteru dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

Perseteruan tersebut terjadi saat Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Pendapatan dan Belanja Daerah se-Indonesia yang dilaksanakan pada Kamis, (8/12/2022) lalu.

Berita Rekomendasi

Mengutip TribunPekanbaru.com, saat itu Bupati Meranti Muhammad Adil sempat melontarkan pernyataan pegawai Kemenkeu berisi iblis atau setan. 

Hal tersebut lantaran Bupati Muhammad Adil merasa kesal tidak mendapat kejelasan terkait Dana Bagi Hasil (DBH) yang mestinya diterima.

Dirinya menilai Kepulauan Meranti layak mendapat DBH dengan hitungan US$100 per barel.

Namun dikatakannya, pada 2022 ini DBH yang diterima hanya Rp114 miliar dengan hitungan US$60/barel.

Ia mendesak Kemenkeu agar DBH yang diterima menggunakan hitungan US$100 per barel pada 2023 mendatang.

Saat rapat bersama Kemenkeu pun Bupati Adil mengaku tidak bisa menyampaikan keluhannya.

"Kemarin waktu zoom dengan Kemenkeu tidak bisa menyampaikan dengan terang. Didesak, desak, desak barulah menyampaikan dengan terang bahwa 100 dollar per barel," ungkap Muhammad Adil, dikutip dari TribunPekanbaru.com.

Tak sampai di situ, Bupati M Adil juga merapat sampai ke Bandung untuk mengejar pihak Kemenkeu.

Namun ia tidak juga bertemu dengan pihak yang kompeten.

"Itu yang hadiri waktu itu entah staf atau apalah. Sampai pada waktu itu saya ngomong 'Ini orang keuangan isinya ini iblis atau setan'," ujar Adil.

(Tribunnews.com/Nurkhasanah) (TribunPekanbaru.com/Teddy Tarigan)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas