Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat 2023

Berikut daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat (Sumbar) tahun 2023.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat 2023
DOK. Kredivo via KOMPAS.com
Ilustrasi uang - Berikut daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat (Sumbar) tahun 2023. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut besaran Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kota (UMK), Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat (Sumbar) 2023.

Mengutip TribunPadang.com, Kabupaten Kepulauan Mentawai tidak menetapkan UMK 2023 sendiri dan memilih mengacu pada UMP Sumatera Barat (Sumbar) 2023.

Keputusan tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kepulauan Mentawai, Motisokhi Hura.

Motisokhi Hura menyatakan bahwa untuk 2023 pihaknya tidak menetapkan UMK seperti tahun sebelumnya.

Salah satu hal yang menjadi pertimbangan adalah jumlah UMK harus lebih tinggi dari UMP.

"Ia banyak pertimbangan untuk menetapkan UMK ini, seperti jumlahnya harus lebih tinggi dari UMP," jelas Motisokhi Hura.

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat 2023

Terlebih UMP Sumatera Barat pada tahun 2023 ditetapkan meningkat 9,15 persen dari tahun sebelumnya.

Berita Rekomendasi

"Jadi melihat kondisi itu, kami tidak menetapkan UMK Mentawai 2023 dan mengacu pada UMP 2023," pungkas Motisokhi Hura.

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Agam, Sumatera Barat 2023

UMP Sumatera Barat 2023 Naik 9,15 Persen

Sementara itu, UMP Sumatera Barat (Sumbar) tahun 2023 resmi naik sebesar 9,15 Persen atau sebanyak Rp 229.937.

Sehingga UMP Sumbar 2023 menjadi Rp 2.742.476.

Sebelumnya pada tahun 2022, UMP Sumbar yakni sejumlah Rp 2.512.539.


Penetapan UMP Sumbar 2023 tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Nomor 562-863-2022 yang ditanda tangani oleh Mahyeldi pada Jumat (25/11/2022).

Dalam surat keputusan tersebut, Gubernur Sumbar juga memutuskan beberapa hal lainnya yakni perusahaan dilarang membayar upah di bawah UMP tahun 2023.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas