Anggota TNI AU Pukul Mertuanya dengan Helm hingga Berdarah, Diduga Ingin Culik Anak
Seorang anggota TNI AU melakukan penganiayaan terhadap mertuanya. Pelaku menggunakan helm untuk memukul kepala korban hingga berdarah.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Beredar viral di media sosial video oknum anggota TNI Angkatan Udara (AU) melakukan penganiayaan terhadap seorang lansia yang diketahui merupakan mertua pelaku.
Pelaku berinisial Pratu SH merupakan Tamtama Pembekalan Siang Disops Lanud Atang Sendjaja, Bogor, Jawa Barat.
Kepala Penerangan Lanud Atang Sendjaja Bogor, Letkol Adam mengatakan saat ini pelaku telah diamankan dan diperiksa terkait tindak kekerasan yang dilakukan.
"Sudah diproses awal (di ATS)," ujarnya pada Rabu (14/12/2022) dikutip dari Kompas.com.
Ia menjelaskan aksi penganiayaan ini terjadi di Tangerang, Banten sehingga penanganan kasus diserahkan ke Satpom Lanud Halim.
Baca juga: Anggota TNI Cabut Laporan Perselingkuhan Istrinya dengan Mantan Anggota Polisi di Purworejo
"Diserahkan ke Satpom Lanud Halim karena TKP-nya di Tangerang," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau), Marsma Indan Gilang Buldansyah mengungkap pelaku tidak masuk kantor tanpa izin ketika melakukan aksi penganiayaan.
"Yang bersangkutan akan diberikan sanksi sesuai kesalahan yang dilakukan dan akan diproses sesuai ketentuan," terangnya dikutip dari TribunJakarta.com.
Kronologi kejadian
Anak korban menjelaskan kronologi penganiayaan yang dialami ayahnya melalui media sosial Twitter @nestanes pada Selasa (13/12/2022).
Kejadian berawal ketika korban menjemput cucunya dari sekolah.
Ia mengungkap Pratu SH datang ke rumah korban karena ingin menculik cucu korban.
Ketika kejadian korban baru saja menjemput cucunya dari sekolah.
Melihat pelaku, korban segera menutup gerbang rumah.
"Ayah saya baru saja kembali jemput cucunya yang berusia 6 tahun. Saat hendak menutup pintu gerbang, anggota TNI AU tiba-tiba mengambil anak berusia 6 tahun, ayah saya lantas melindungi cucunya yang di culik tersebut," tulis anak korban.
Baca juga: Oknum TNI Pukul Pemilik Warung di Sragen, Karyawan Sebut Pelaku Tidak Pernah Bayar
Pelaku emosi karena rencana menculiknya gagal dan memukul kepala korban menggunakan helm berkali-kali hingga korban berdarah.
"Lalu anggota tersebut memukul dahi ayah saya dengan helm beberapa kali hingga mendapatkan jahitan (3 jahitan dalam, 6 jahitan luar), bibir sobek. Motor yang diamankan warga dia ambil dengan iming-iming lalu kabur," lanjutnya.
Kasus penganiayaan lain yang melibatkan oknum TNI
Kasus penganiayaan antar anggota TNI terjadi di Kodam VI Mulawarman, Rabu (8/12/2022).
Kodam VI Mulawarman merupakan Kewilayahan Pertahanan yang meliputi provinsi Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.
Pelaku kasus penganiayaan ini merupakan anggota TNI di Kompi B Yonzipur 17/AD Kodam VI Mulawarman di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) dengan pangkat Prajurit Satu (Pratu) berinisial K.
Sementara korban merupakan senior dari pelaku berpangkat Kopral Dua atau Kopda yang merupakan komandan pelaku berinisial A.
Motif pelaku melakukan penganiayaan karena merasa kesal diberi hukuman oleh korban.
Hukuman yang diberikan Kopda A kepada pelaku berupa pukulan dan tendangan.
Baca juga: Reaksi Panglima TNI Yudo Margono Soal Pemberian Pangkat Letkol Tituler untuk Deddy Corbuzier
Kapendam VI Mulawarman, Kolonel M Taufik Hanif menjelaskan sebelum kejadian penganiayaan pelaku dihukum bersama rekan-rekannya karena melanggar.
“Saat sesi pendisiplinan, pelaku bersama rekan-rekannya yang lain dikumpulkan untuk diberi hukuman karena melakukan pelanggaran,” ujarnya pada Senin (12/12/2022) dikutip dari Kompas.com.
Kolonel M Taufik mengungkapkan jika pelaku tidak terima dengan hukuman yang diberikan dan pada pukul 22.50 Wita pelaku mengejar korban menggunakan senjata tajam.
Korban mengalami luka robek di bagian kepala, tangan, punggung, dan kaki akibat penganiayaan yang dilakukan juniornya.
“Akibat luka yang dideritanya, Kopda A dilarikan ke Rumah Sakit Kanujoso Djatiwibowo untuk mendapatkan perawatan,” tambahnya.
Saat ini kasus ini telah diproses oleh Danpomdam VI/Mlw atas perintah Panglima Kodam VI/Mulawarman, Mayjen TNI Tri Budi Utomo.
Menurutnya, pelaku akan dihukum sesuai dengan proses yang berlaku.
Baca juga: Sosok Prajurit TNI Wanita yang Diduga Berbuat Asusila dengan Paspampres, Baru Setahun Jadi Kowad TNI
Ia menambahkan anggota Yonzipur 17/AD lain yang terbukti terlibat dalam kasus ini akan dihukum.
“Pangdam VI/Mulawarman memerintahkan Danpomdam VI/Mulawarman untuk memproses Pratu K dan anggota Yonzipur 17/AD lainnya apabila penyebab kejadian tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku,” jelasnya.
Kini pelaku telah ditahan di Pomdam VI/Mulawarman.
"Terhadap Pratu K, akibat dari perbuatannya tersebut, dikenakan pasal 351 ayat (2) KUHP dan Pasal 106 ayat (2) KUHPM," jelasnya dikutip dari TribunKalitim.com.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJakarta.com/Rr Dewi Kartika) (TribunKaltim.com/Mohammad Zein) (Kompas.com/Afdhalul Ikhsan/Ahmad Riyadi)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.