Kronologi Polisi di Sulsel Aniaya Warga Mabuk, Emosi Korban Berkata Kasar dan Geber Motor
Anggota polisi di Luwu, Sulawesi Selatan melakukan penganiayaan terhadap seorang warga. Polisi terpancing emosi dengan kata-kata korban.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Anggota Polres Luwu, Sulawesi Selatan berinisial B melakukan aksi penganiayaan terhadap seorang warga di jalan Desa Ulo-Ulo, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (12/12/2022) sore.
Kapolres Luwu, AKBP Arisandi menjelaskan ketika kejadian korban dalam pengaruh minuman alkohol dan mengeluarkan kata-kata kotor ke pelaku.
Polisi berinisial B terpancing emosinya dan menganiaya korban dengan senjata tajam yang dibawa.
"Korban ini habis motoran dia, katanya mabuk. Habis itu ketemu sama anggota kita di Polres. Keluarlah kata-kata kasar dari korban,"
“Sambil menggeber motornya, anggota terpancing, kebetulan dia bawa pisau dapur di motornya, karena sudah gelap mata dan terpancing emosi anggota lalu menikam korban,” jelasnya pada Rabu (14/12/2022) dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Oknum Polisi Aniaya Istri Atasannya di Hotel, Terbongkar setelah Korban Tewas karena Kecelakaan
Setelah kejadian, korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Hikmah Belopa, Luwu untuk mendapatkan perawatan intensif.
“Korban sudah dibawa ke RS Hikmah untuk menjalani perawatan, kami sudah janji untuk bayar semua biaya pengobatan korban,” terangnya.
AKBP Arisandi menyesalkan perbuatan yang dilakukan anggotanya dan berjanji akan memprosesnya sesuai aturan yang berlaku.
"Saya pasti tindak tegas, pasti saya proses. saya juga tidak sampai pikir kenapa dia bisa sampai senekat begitu,” tambahnya.
Saat ini pelaku sudah diamankan oleh Propam Polres Luwu.
Kasi Propam Polres Luwu, AKP Samuji menjelaskan pelaku telah diperiksa dan akan mendapatkan sanksi atas perbuatannya.
"Iya pelakunya anggota Polres Luwu, masih Bintara. Jadi kami sudah melakukan pemeriksaan kepada bersangkutan, kalau dari kami tentu akan melakukan proses disiplin karena awalnya itu Bintara ini habis ngantar laundry dan berpakaian dinas," ungkapnya dikutip dari TribunLuwu.com.
Baca juga: FAKTA 4 Oknum Polisi Aniaya Mahasiswa Gegara Unggah Foto Anjing Pelacak, Kini Dijebloskan ke Penjara
Terkait jenis hukuman, ia mengaku masih menunggu arahan dari Kapolres Luwu.
"Jadi kita masih nunggu arahan Kapolres apakah yang bersangkutan ini mau di etikan atau disiplin kan," pungkasnya.
Kasus penganiayaan lain yang dilakukan oleh anggota Polisi
Viral di media sosial curhatan seorang wanita yang mengaku dianiaya dan dihamili oleh oknum polisi yang bertugas di Polres Kepulauan Seribu.
Korban yang berinisial A (23) mengunggah video bukti tes kehamilan dari hubungannya dengan pelaku yang berinisial Bripda S.
Selain itu ada juga foto beberapa luka memar yang dialami korban akibat penganiayaan yang dilakukan Bripda S.
Pelaku dianggap tidak mau bertanggung jawab atas kehamilan korban dan melakukan tindak kekerasan.
Korban telah melaporkan kasus dugaan kekerasan dan tindakan asusila yang dilakukan oleh Bripda S.
Kapolres Kepulauan Seribu, AKBP Eko Wahyu Fredian menjelaskan jika korban dan pelaku merupakan sepasang kekasih yang telah menjalin hubungan selama 4 tahun.
"Awalnya antara Bripda S dengan Saudari A ini merupakan pasangan kekasih yang menjalani hubungan sejak tahun 2018," jelasnya pada Jumat (9/12/2022) dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Viral Oknum Polisi Aniaya Perempuan Paruh Baya di Pinrang Sulsel, Kapolres Sebut Sudah Berdamai
Namun, Bripda S melakukan tindakan asusila yang membuat korban hamil.
Pelaku tidak mau dimintai pertanggungjawaban atas kehamilan korban dan melakukan tindak kekerasan.
"Namun pada bulan September 2022 Bripda S diduga melakukan kekerasan fisik dan perbuatan asusila kepada Saudari A," terangnya.
Eko Wahyu mengatakan kasus ini sedang ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Metro Jaya.
Saat ini Bripda S sudah ditahan dan menjalani Penempatan Khusus (Patsus) di sel Polda Metro Jaya.
"Saat ini Bripda S ditempatkan di dalam Patsus di Rutan Polda Metro Jaya," ungkap Eko Wahyu dikutip dari Kompas.com.
Menurutnya, hal ini dilakukan untuk mempermudah proses penyelidikan yang dilakukan oleh Bid Propam Polda Metro Jaya.
"Untuk mempermudah proses pemeriksaan perkara yang dilaporkan Saudari A (korban)," tambahnya.
Ia menjelaskan perbuatan Bripda S termasuk pelanggaran Kode Etik Kepolisian.
"Bripda S diduga melakukan kekerasan fisik dan perbuatan asusila kepada Saudari A yang mana perbuatan tersebut termasuk didalam pelanggaran Kode Etik Kepolisian," pungkasnya dikutip dari TribunJakarta.com.
(Tribunnews.com/Mohay) (Kompas.com/Amran Amir/Tria Sutrisna) (TribunLuwu.com/Muh Sauki Maulana) (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo)