Siswi Kelas 1 SD di Tabalong Kalsel Jadi Korban Pencabulan, Pelaku Remaja Berumur 15 Tahun
Antara korban dan terduga pelaku tindak asusila tersebut masih ada hubungan keluarga.
Editor: Eko Sutriyanto
Pelaku mengakui perbuatannya tersebut karena menonton film dewasa dan ingin mencoba merasakannya.
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Bogor: Korbannya Laki-laki
Pelaku juga menyatakan baru sekali melakukannya kepada korban.
Tetapi berbeda dengan korban yang mengakui sudah 2 kali.
"Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong dan turut disita barang bukti berupa 1 lembar baju warna hijau, celana pendek warna kuning dan dalaman warna krim," ujarnya.
Untuk pelaku disangkakan pasal 81 ayat 2 atau pasal 82 ayat 1 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Gegara Film Dewasa, Remaja Pria 15 Tahun di Tabalong Lakukan Asusila ke Bocah Perempuan 7 Tahun
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.