Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Langkat, Sumatera Utara 2023: Naik 7,06 Persen Jadi Rp 2.902.505
Simak daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Langkat, Sumatera Utara 2023. UMK Kabupaten Langkat naik 7,06 persen menjadi Rp 2.902.505,04.
Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Berikut daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Langkat, Sumatera Utara 2023.
Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi telah mengeluarkan Surat Keputusan masing-masing UMK kabupaten/kota seluruh daerah di Sumatera Utara (Sumut) 2023 pada 7 Desember 2022.
Sementara itu, UMK Kabupaten Padang Lawas Utara tahun 2023 sedang dalam proses penetapan.
Dikutip dari Kompas.com, UMK Kabupaten Langkat tahun 2023 mengalami kenaikan 7,06 persen.
Kini, UMK Kabupaten Langkat 2023 sebesar Rp 2.902.505,04.
Pada tahun 2022, UMK Kabupaten Langkat sebesar Rp 2.711.000,00.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara 2023: Naik 6,63 Persen Jadi Rp 3.400.015
"Penetapan ini berdasarkan usulan dari pemerintah Kabupaten/Kota masing-masing, itulah yang kita lihat dan rapatkan, sehingga angka-angka yang ada itu, sudah kita analisa, maka kita tetapkan lah UMK Kabupaten/Kota Tahun 2023," jelas Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumut, Baharuddin Siagian saat diwawancarai di kantor Gubernur Sumut, Kamis (8/12/2022), dikutip dari Tribun Medan.
Baharuddin menyampaikan bahwa pada 2023, seluruh kabupaten dan kota mengalami kenaikan UMK yang signifikan, seperti Medan yang mengalami kenaikan 7,52 persen.
"Jadi memang tahun ini semua kabupaten kota mengalami kenaikan yang signifikan, artinya yang semula dua atau tiga tahun lalu kebelakang tidak naik, hari ini bagus kenaikannya."
"Mudah-mudahan ini bisa membuat hati para pekerja tenang dalam pekerjaannya," beber Baharuddin.
Pihak Baharuddin pun akan melakukan sosialisasi dan monitoring untuk memastikan pihak pengusaha menjalani aturan yang berlaku.
"Ini yang terus kita lakukan bersama untuk memonitoring agar tidak ada pengusaha yang membayarkan upah di bawah UMP," paparnya.
Selain itu, pihaknya juga membuka posko aduan di kantor Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Jalan Asrama Medan untuk pengaduan terkait hubungan industrial.
"Posko selalu kita buka baik bagi buruh maupun pengusaha jika ada permasalahan terkait pengupahan," tutupnya.
UMP Sumatera Utara naik 7,45 persen
Diketahui, UMP Sumatera Utara tahun 2022 sebesar Rp 2.522.609.
Pada tahun 2023, UMP Sumatera Utara (Sumut) telah ditetapkan dan mengalami kenaikan 7,45 persen atau Rp 187.883.
Kini, UMP Sumatera Utara tahun 2023 menjadi Rp 2.710.493.
Hal ini disampaikan oleh Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi.
Edy Rahmayadi menuturkan bahwa ini merupakan opsi terbaik dan tertinggi kenaikannya, setelah satu minggu mempelajari dan membahas UMP Provinsi Sumatera Utara.
"Ini opsi terbaik, ada tiga opsi, setelah kita pelajari dan kita bahas selama seminggu, ini opsi terbaik dan kenaikannya paling besar dibanding opsi lainnya," tuturnya, dikutip dari sumutprov.go.id.
Salah satu pertimbangan yang diambil Edy Rahmayadi dalam keputusan ini adalah kesulitan kabupaten/kota menyesuaikan dengan UMP yang baru.
Untuk itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memilih menaikkan UMP sebesar 7,45 persen.
Kenaikan tersebut dianggap paling ideal untuk situasi perekonomian Sumatera Utara saat ini.
"Kalau kita maksimalkan lagi naiknya nanti kabupaten/kota sulit menyesuaikan, misalnya Medan, kalau 6 persen saja kita naikkan bisa sampe Rp 3.400.000 sekian UMK mereka, malah repot kita nanti, harus kita jaga semuanya," papar Edy Rahmayadi.
Di sisi lain, Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara, Baharuddin Siagian menyampaikan bahwa ini merupakan pilihan terbaik saat ini.
Diketahui, kondisi ekonomi belum stabil pun memberikan dampak yang cukup signifikan dalam menaikkan UMP tahun 2023.
"Kita sudah hitung, kita pelajari termasuk inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu lainnya di Sumut, inilah opsi terbaik yang bisa kita pilih untuk UMP tahun depan," sambung Baharuddin.
Kenaikan UMP tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Kemenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Sebagai informasi, kenaikan UMP akan berlaku pada 1 Januari 2023 mendatang.
"Tentu ini sesuai dengan Permanker Nomor 18 Tahun 2022, di situ ada formula cara perhitungannya, kita harap ini mampu mendongkrak perekonomian Sumut dan juga berdampak signifikan untuk buruh," tutup Baharuddin.
(Tribunnews.com/Katarina Retri) (Kompas.com/Kontributor Medan, Mei Leandha) (Tribun Medan/Rechtin Hani Ritonga)
Berita lainnya terkait Upah Minimum Pekerja 2022