Bupati Lebak Bantah Larang Perayaan Ibadah Natal di Maja, Kemenag Banten: Yang Benar Mengimbau
Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya tidak pernah melarang perayaan ibadah Natal di Maja, ia hanya mengimbau warga merayakan di gereja yang miliki izin.
Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya tegaskan ia tidak pernah melarang perayaan ibadah Natal di Eco Club Citra Maja Raya (CMR), Kecamatan Maja.
Sebelumya, pernyataan Iti mengenai imbauan perayaan Natal bagi warga Maja di Rangkasbitung viral di media sosial karena dianggap memberikan larangan warga Maja merayakan Natal.
Namun, Iti membantah hal tersebut, ia mengaku hanya mengimbau umat Kristen di Maja agar beribadah di gereja yang sudah memiliki izin resmi.
Iti meminta umat Kristen yang tinggal di Kecamatan Maja untuk merayakan ibadah Natal di Rangkasbitung.
Permintaan tersebut atas dasar karena ibadah Natal hanya boleh dilakukan di tempat sesuai perizinannya.
Baca juga: Sosok Iti Jayabaya, Bupati Lebak Bubarkan Acara Demokrat Kubu Moeldoko, Pernah Ancam Kirim Santet
Sementara itu, di Maja sendiri belum mempunyai gereja.
"Tidak ada pelarangan, namun berdasarkan hasil kesepakatan dari musyawarah Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB)."
"Bahwa pelaksanaan ibadah (bersama) Natal hanya boleh dilaksanakan pada tempat yang sesuai dengan perizinannya," ungkap Iti, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (17/12/2022).
Iti sendiri sebagai kepala daerah akan menjamin seluruh umat beragama dapat melaksanakan ibadah sesuai dengan keyakinannya masing-masing.
"Lebak adalah kabupaten bagi semua golongan yang mencintai Pancasila dan Kebhinekaan dan Kabupaten Lebak harus mampu menjaga Toleransi kehidupan beragama dalam masyarakat," ungkap Iti.
Baca juga: Tak Ada Pembatasan Perayaan Natal dan Tahun Baru 2023, Menko PMK Ingatkan Warga Patuhi Prokes
Kabupaten Maja Belum Ada Gereja
Di Kabupaten Maja sendiri belum ada gereja yang didirikan.
Selain itu juga belum ada izin legal terkait pendirian gereja di Maja.
"Di Maja itu kan belum berdiri gereja yang izinnya legal."
"Jadi kalau izinnya, peruntukannya untuk ruko maka tidak diperbolehkan. Jadi silakan beribadah kami tidak menghalangi tapi beribadah di gereja-gereja yang sudah ada," tegas Iti, Sabtu (17/12/2022).
Iti Akan Rayakan Natal Bersama Umat Kristen
Untuk Ibu Kota Lebak, yakni Rangkasbitung terdapat delapan gereja yang sudah mempunyai izin dan boleh digunakan untuk merayakan ibadah Natal.
Iti pun mengajak umat Kristen untuk datang bersama merayakan Natal pada 27 Desember 2022.
"Tanggal 27 ada Natal bersama di Rangkasbitung, saya akan datang," ungkap Iti.
Baca juga: Polda Metro Jaya Kerahkan 8.000 Personel Amankan Natal dan Tahun Baru di Ibu Kota
Imbauan Sesuai Peraturan Menteri Agama
Iti mengimbau umat Kristen untuk menjalani ibadah Natal di gereja-gereja yang sudah memiliki izin resmi.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006/Nomor 9 Tahun 2006.
Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.
Selain itu, Iti juga mengungkapkan bahwa di Maja sendiri belum pernah secara resmi memberikan dokumen perizinan pendirian tempat ibadah ke Pemerintah Daerah Lebak.
"Bukan tidak diizinkan, namun izin lingkungan sesuai Peraturan Bersama antara Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri pada Bab IV Pendirian Rumah Ibadat pasal 14 belum dipenuhi pengelola," ungkap Iti.
Penjelasan dari Camat Maja
Terdapat dua komunitas jemaat di Kecamatan Maja yang ingin melaksanakan ibadah Natal di Eco Club Citra Maja Raya.
Perayaan Natal oleh dua komunitas tersebut digelar pada 18 dan 25 Desember 2022.
Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Camat Maja, Edi Nurhedi.
Permintaan para jemaat di Maja tersebut karena di wilayahnya tidak ada gereja.
Sehingga jemaat memutuskan untuk menggelar ibadah Natal di Eco Club.
Baca juga: Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, ASDP Tingkatkan Pelayanan di Pelabuhan Padangbai
Kemudian Edi meminta arahan ke Bupati Lebak terkait tempat pelaksanaan ibadah Natal.
"Saya minta arahan ke Bupati, akhirnya Bupati beri arahan demikian, hendaknya perayaan Natal di tempat resmi seperti di gereja," ungkap Edi, dikutip dari Kompas.com.
Edi juga mengungkapkan, bahwa untuk ibadah mingguan, beberapa umat Kristen di Maja biasanya melaksanakan di rumah warga.
Tanggapan Pembinas Kristen
Pembimbing Masyarakat (Pembinas) Kristen Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Banten, Pdt. Junit Sihombing menanggapi imbauan dari Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya tersebut.
Sebelumnya, pernyataan Iti mengenai perayaan Natal tersebut sempat viral di media sosial karena dianggap melarang adanya ibadah Natal.
Namun, dilansir banten.kemenag.go.id, Junit mengatakan bahwa Iti hanya mengimbau bukan melarang, palagi maniadakan perayaan Natal di Rangkasbitung.
"Yang benar adalah Bupati Lebak mengimbau agar perayaan ibadah Natal di gereja di Rangkasbitung, demi menjaga kondusifitas," ungkap Pdt. Junit, Jumat (16/12/2022).
Baca juga: Pergerakan Penumpang Diproyeksi Capai 2,54 Juta Selama Natal Tahun baru di 20 Bandara
Junit juga menjelaskan bahwa Bupati Lebak tidak pernah mengeluarkan larangan apa pun terkait pelaksaan ibadah Natal bagi umat Kristen.
"Tapi sifatnya menghimbau, jika himbauan, ya bisa dituruti, bisa juga tidak," ujarnya.
Junit berharap bahwa informasi yang beredar di media sosial tidak ditanggapi serius.
Lantaran informasi tersebut hanya menimbulkan kegaduhan di lingkup masyarakat.
"Umat Kristiani di Maja aman, tenteram, dan damai dalam mempersiapkan pelaksanaan ibadah Natal," ungkap Junit.
(Tribunnews.com/Rifqah) (Kompas.com/Kontributor Banten, Acep Nazmudin)