Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Rokan Hilir, Riau 2023: Naik Rp 233.561
Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Rokan Hilir, Riau 2023. UMK Rokan Hilir 2023 naik Rp 233.561 dari UMK tahun 2022.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini Upah Minimum Kabupaten (UMK) Rokan Hilir, Riau tahun 2023.
Gubernur Riau, Syamsuar, menetapkan UMK Kabupaten Rokan Hilir, Riau sejumlah Rp 3.242.977,19.
UMK Kabupaten Rokan Hilir 2023 naik Rp 233.561 dari UMK tahun 2022 yang berada di nominal Rp 3.009.416,38.
Kenaikan UMK ini berlaku mulai 1 Januari 2023.
Penetapan UMK Kabupaten Rokan Hilir 2023 bersamaan dengan 11 Kabupaten/kota di Riau yang ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau Nomor: Kpts 1783/XII/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten Kota di Riau Tahun 2023 tertanggal 7 Desember 2022, dikutip dari TribunPekanbaru.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Rokan Hulu, Riau 2023: Naik Rp 261.470
Mekanisme penetapan UMK Kabupaten Rokan Hilir
UMK Kabupaten Rokan Hilir sesuai Permenaker Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir bersama Dewan Pengupahan Kabupaten membahas besaran UMK tahun 2023.
UMK ini harus lebih besar dari Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau yang berada di nominal Rp3.191.662.
Setelah disetujui oleh Pemerintah Kabupaten, Dewan Pengupahan Kabupaten kemudian mengusulkan UMK ke Provinsi.
UMK ini disalurkan kepada Gubernur Riau melalui Dewan Pengupahan Provinsi.
Gubernur dan Dewan Pengupahan Provinsi melakukan penyesuaian terhadap UMK yang diusulkan.
Kemudian, Gubernur menetapkan UMK sesuai Permenaker nomor 18 tahun 2022.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kepulauan Meranti, Riau 2023: Naik Rp 239.635
UMK Kabupaten Rokan Hilir dalam 5 tahun terakhir
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.