Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wanita Dibunuh dan Dibakar Kekasih di Nunukan, Gelang Perut Jadi Petunjuk Hingga Pelaku Ditangkap

Wanita berusia 21 tahun tewas dibunuh kekasihnya dan mayatnya ditemukan dalam kondisi terbakar di Nunukan, Kalimantan Utara. Berikut Kronologinya.

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Wanita Dibunuh dan Dibakar Kekasih di Nunukan, Gelang Perut Jadi Petunjuk Hingga Pelaku Ditangkap
Kloase Tribunkaltara/ Febrianus Felis
Lokasi penemuan jasad wanita terbakar di Nunukan Kalimantan Utara (kiri) dan MH, pelaku pembunuhan terhadap kekasihnya (kanan). MH tega menghabisi nyawa kekasihnya karena korban minta putus. Pelaku menganiaya korban hingga tewas lalu membakarnya di semak-semak, Kamis (15/12/2022). 

Sebelum membunuh korban, pelaku awalnya menunggu korban pulang kerja.

Baca juga: Polisi Tembak Narapidana yang Kabur dari Lapas Nunukan, Diamankan di Tanjung Selor

Kemudian korban dijemput menggunakan sepeda motor dan dibawa ke suatu tempat.

"Pelaku lalu menunggu korban pulang bekerja, dan membawanya ke sebuah tempat. Di sana pelaku menganiaya korban secara sadis, sampai korban meninggal dunia," kata Ricky.

Setelah memastikan korban tak bernyawa, pelaku lalu membungkus korban dengan karung.

Ia juga membawa bensin dalam botol mineral, dan menaikkan karung berisi tubuh kekasihnya ke atas sepeda motor miliknya. Jasad dibawa ke lahan kosong di depan APMS, pada kamis dini hari.

"Di lahan kosong bersemak berjarak sekitar 100 meter dari APMS tersebut, pelaku membakar korban," jelasnya.

Keesokan harinya, mayat korban akhirnya ditemukan warga setempat yang tengah berburu burung.

Berita Rekomendasi

Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda warna putih, handphone milik korban, satu botol aqua yang digunakan tersangka untuk mengisi bensin lalu membakar korban.

Satu buah korek api, satu lembar baju, celana wanita, termasuk dalaman yang diduga milik korban.

Satu karung bekas terbakar dan seutas benang atau gelang perut yang diduga milik korban.

Atas perbuatannaya MH dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. (kompas.com/ Ahmad Dzulviqor/ tribunkaltara/ Febrianus Felis)

Sumber: Tribun Kaltara
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas