Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Detik-detik Nikita Mirzani Jatuhkan Mikrofon di Ruang Sidang Jadi Sorotan, Awalnya Siap Tempur

Momen artis Nikita Mirzani menjatuhkan mickrofon hingga berkas di ruang sidang Pengadilan Negeri Serang, Senin (19/12/2022) menjadi sorotan.

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Detik-detik Nikita Mirzani Jatuhkan Mikrofon di Ruang Sidang Jadi Sorotan, Awalnya Siap Tempur
Tribunnews.com/ Ahmad Tajudin
Nikita Mirzani mendorong microphone dan melempar berkas medis di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Senin (19/12/2022), Ini terjadi setelah sidang kasus pencemaran nama baik digelar di PN Serang. 

Kepada Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Serang mengungkapkan Dito Mahendra masih dirawat di Rumah Sakit Pondok Indah Jakarta.

Menurut informasi dari pihak rumah sakit, kata jaksa kondisi Dito Mahendra masih belum stabil karena mengalami DBD.

Baca juga: Kesempatan Akhir Dito Mahendra Hadiri Sidang Nikita Mirzani, Tindak Tegas Jika Mangkir Kali Ketiga

Meskipun, pihak JPU mengaku masih mengupayakan untuk menghadirkan para saksi dalam persidangan.

Diketahui selain Dito Mahendra, JPU juga diminta untuk menghadirkan dua saksi lainnya.

Kedua saksi itu atas nama MA Yusuf Hadi dan Hairul Yusi, namun yang hadir hanya MA Yusuf Hadi.

Sedangkan saksi atas nama Hairul Yusi yang bersangkutan masih dalam keadaan berduka atas meninggalnya Ibu kandung dari saksi Hairul.

Hakim Ancam Jemput Paksa Dito Mahendra

Berita Rekomendasi

Majelis Hakim pun memutuskan untuk melakukan upaya penjemputan paksa terhadap Dito Mahendra bila kembali mangkir dari panggilan.

"Setelah hakim bermusyawarah untuk saksi yang dipanggil secara sah dan patut sesuai ketentuan pasal 159 ayat 2, jadi terhadap saksi tersebut kalau tidak ada alasan yang sah," kata Majelis Hakim.

"Maka akan dilakukan upaya paksa meskipun saksi untuk Mahendra Dito melampirkan surat keterangan dokter," sambungnya.

Majelis Hakim berpendapat bahwa meskipun saksi Dito Mahendra telah mengirimkan surat keterangan dokter.

Akan tetapi sakit yang diderita Dito, kata hakim, bukan sakit yang berat sehingga diharapkan dapat menghadiri persidangan.

Baca juga: Kesempatan Akhir Dito Mahendra Hadiri Sidang Nikita Mirzani, Tindak Tegas Jika Mangkir Kali Ketiga

"Menurut majelis hakim, bukan sakit yang menyebabkan dia (Dito,-red) tidak bisa memberikan keterangan resmi dalam persidangan, bukan merupakan sakit yang berat dan permanen sehingga dia tidak bisa datang untuk memberikan kesaksian dalam persidangan," katanya.

Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk melakukan upaya paksa menghadirkan Dito Mahendra pada tanggal 29 Desember 2022.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Banten
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas