Soal Tukang Ojek yang Bunuh Teman Sesama Ojek, Mengaku Bangga hingga Terancam 7 Tahun Penjara
Seorang tukang ojek diamankan polisi karena membunuh temannya. Pelaku mengaku bangga bisa membunuh korban
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Seorang tukang ojek, M Arif di Prabumulih, Sumatera Selatan diamankan pihak kepolisian karena membunuh rekannya, sesama tukang ojek.
Pelaku membunuh Sunaryo atau Yoyok (50) pada Minggu (18/12/2022).
Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Supriadi seperti yang diwartakan Kompas.com.
Pembunuhan ini didasari karena kesal penumpang pelaku diserobot korban.
"Kami sebulan lalu pernah ribut juga tapi hanya omongan saja, saat kejadian saya antar penumpang ke Jalan Sumatera dia mengikuti saya terus seperti ingin melakukan sesuatu. Setelah saya antar penumpang dan arah pulang dia tetap mengikuti saya," kata pelaku.
Pelaku justru bangga karena bisa membunuh korban.
Baca juga: Tak Menyesal Habisi Rekannya Sesama Tukang Ojek, Arif Siap Dihukum Mati: Saya Bangga Bunuh Dia
"Saya bangga membunuhnya," kata M Arif saat konferensi pers kasus pembunuhan tukang ojek di Mapolres Prabumulih, Senin (19/12/2022).
Pelaku juga menyebutkan jika tak menyesal telah membunuh rekan sesama ojeknya.
"Aku tidak menyesal, tidak ada penyesalan sama sekali karena sudah terjadi, mau diapakan lagi," kata Arif.
Sripoku.com mewartakan, Arif juga mengungkapkan jika korban selalu menantang dirinya.
Karena sudah berlarut, pelaku pun kesal dan pulang untuk mengambil pisau.
Lalu, pelaku mendatangi korban di pangkalan ojek.
"Saya bawa pisau dari rumah, itu pisau istri saya untuk iris sayur masak," kata dia.
Saat tiba di pangkalan ojek, korban pun masih menantang pelaku.
"Kalau melawan kita ke tempat sepi," kata pelaku menirukan omongan korban.
Tak panjang, pelaku pun langsung menusuk korban setelah mendengar omongan tersebut.
"Saya mendengar itu langsung gelap dan langsung saya sambar lagi, saya tusuk berkali-kali di badan, di leher dan di muka," lanjutnya.
Setelah melakukan penusukan, pelaku langsung kabur.
Lalu, satu hari kemudian, pelaku berhasil diamankan pihak kepolisian.
Atas berbuatannya tersebut, Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi mengungkapkan, tersangka dijerat dengan Pasal 240 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(Tribunnews.com, Renald)(Sripoku.com, Yandi Triansyah)(Kompas.com, Aji YK Putra)