Fakta Tukang Ojek Bunuh Rekan Kerja di Prabumulih: Dipicu Rebutan Penumpang dan Pelaku Tak Menyesal
Berikut fakta-fakta kasus tukang ojek bunuh rekan kerja di Prabumulih. Keributan dipicu saling rebut penumpang hingg pelaku tak menyesal.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang tukang ojek bunuh rekan kerjanya sendiri terjadi di Kota Prabumulih, Sumatera Selatan.
Dilaporkan yang menjadi pelakunya bernama M Arif (55), sementara korbannya Sunaryo alias Yoyok (50).
Pelaku tega menikam korban dengan pisau berulang kali hingga tewas.
Mirisnya lagi, pelaku mengaku tak menyesal sudah membunuh korban.
Adapun motif kasus ini dipicu saling rebut penumpang antara pelaku dengan korban.
Berikut fakta-fakta kasus tukang ojek bunuh rekan kerja di Prabumulih dihimpun Tribunnews.com, Rabu (21/12/2022):
Baca juga: Sosok Ibu 3 Anak yang Tega Bunuh Bayinya, Sempat Beri ASI, Tutupi Kehamilan dari Suami dan Tetangga
Kronologi kejadian
Dirangkum dari TribunSumsel.com, kasus ini bermula saat pelaku tiba-tiba mendatangi korban pada Minggu (18/12/2022).
Lokasinya berada di pangkalan ojek Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Karang Raja Kecamatan Prabumulih Timur.
Tanpa basa-basi, pelaku langsung mengajak ribut korban.
Pelaku lalu mengeluarkan pisau dapur dan menikamkan ke tubuh korban.
Korban sempat memberikan perlawanan dengan menangis serangan pelaku.
Korban sempat berkata kepada pelaku akan melaporkan kejadian ini ke polisi.
Peringatan tersebut tak digubris pelaku, malah aksi M Arif semakin membabi buta.
Pelaku berulang kali melukai korban hingga terluka parah.
Setelah beraksi, pelaku langsung kabur meninggalkan TKP.
Sedangkan korban meninggal dunia saat dalam perjalanan ke rumah sakit.
Korban terluka parah di bagian badan, leher hingga wajahnya akibat ditikam pelaku.
Baca juga: 4 Fakta Suami Bunuh dan Bakar Istri Kedua di Subang, Warga Curiga Lihat Kepulan Asap di Mobil
Pelaku diringkus
Tidak butuh waktu lama, polisi berhasil meringkus pelaku.
"Pelaku berhasil kita ringkus saat hendak kabur, tersangka ini diringkus belum 1x24 jam," beber Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Alita Firman, dikutip TribunSumsel.com.
Alita melanjutkan penjelasannya, M Arif kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat pasal 240 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Informasi tambahan, dalam kasus ini polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pisau dapur yang digunakan tersangka untuk menghabisi nyawa korban.
Baca juga: Kisah Pilu Gadis di Nunukan, Dibunuh dan Dibakar Tunangannya Gegara Putuskan Hubungan Asmara
Tersangka tidak menyesal
M Arif di hadapan polisi mengaku tidak menyesal meskipun telah membunuh rekan kerjanya semasa tukang ojek.
Bahkan ia merasa bangga dengan kejatahan yang telah ia lakukan.
"Saya bangga membunuhnya. Aku tidak menyesal, tidak ada penyesalan sama sekali karena sudah terjadi, mau diapakan lagi," katanya, dikutip Sripoku.com.
M Arif melanjutkan ceritanya, dirinya sudah sangat merasa kesal dengan korban.
Korban memang kerap bersitegang dengan tersangka hingga mengajak berkelahi.
Pemicu permasalahan keduanya bermula dari saling berebut penumpang.
"Kami sebulan lalu pernah ribut juga tapi hanya omongan saja, saat kejadian saya antar penumpang," tandas M Arif.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunSumsel.com/Sripoku.com/Edison)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.