PPPK Tenaga Teknis 2022 Pemprov Jawa Tengah: 224 Formasi Dibuka, Ini Syarat dan Link Download Berkas
Pengumuman PPPK Tenaga Teknis 2022 Pemprov Jawa Tengah. Pemprov Jateng membuka 224 formasi PPPK Tenaga Teknis 2022. Berikut syarat dan informasinya.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah membuka lowongan sebanyak 224 formasi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis 2022.
Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis Pemprov Jawa Tengah 2022 dibuka mulai 21 Desember 2022 hingga 6 Januari 2023.
PPPK 2022 Tenaga Teknis Pemprov Jawa Tengah dibuka untuk masyarakat umum yang memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikan dan kompetensi.
Berdasarkan Pengumuman Nomor ; 800/12101 tentang Penerimaan PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Teknis, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memanggil Putra Putri terbaik Bangsa yang berintegritas untuk mengikuti Seleksi Penerimaan PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Teknis.
Baca juga: Cara Daftar dan Syarat yang Dibutuhkan dalam SSCASN 2022 PPPK KemenPPPA Tenaga Teknis
Ketentuan dan Persyaratan Umum :
1. WNI usia minimal 20 (dua puluh) tahun
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
5. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,50 (skala 4,00)
6. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
8. Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPPK.
Baca juga: Cara Buat Akun di sscasn.bkn.go.id untuk Daftar PPPK Tenaga Teknis 2022
Masa Hubungan Perjanjian Kerja (MHPK) :
MHPK bagi PPPK Tenaga Teknis Pemprov Jawa Tengah 2022 adalah 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja
Tata Cara Pendaftaran :
1. Pendaftaran melalui https://sscasn.bkn.go.id/
2. Pelaksanaan pendaftaran dimulai tanggal 21 Desember 2022 pukul 00.00 WIB s.d. 6 Januari 2023 pukul 23.59 WIB;
3. Pendaftaran PPPK Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan unggah dokumen persyaratan dilakukan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/;
4. Calon Pelamar Seleksi Penerimaan PPPK wajib memiliki Surat Elektronik (e-mail) yang masih aktif/berlaku;
5. Apabila pelamar tidak bisa mendaftar dikarenakan kesalahan pada data NIK dan Nomor Kartu Keluarga Calon Pelamar, agar menghubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sesuai dengan KTP pelamar;
6. Jika pelamar telah berhasil melakukan pendaftaran ke Portal SSCASN 2022, selanjutnya harus mencetak Kartu Informasi Akun sebagai bukti bahwa pelamar berhasil mendaftar ke Portal SSCASN 2022, dan Kartu tersebut agar disimpan dengan baik;
7. Dokumen persyaratan diunggah melalui website https://sscasn.bkn.go.id/ dengan format dan ukuran/ size sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada aplikasi pendaftaran terdiri dari :
Baca juga: Kemensos Buka Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022, Simak Syarat dan Rincian 156 Formasi yang Dibutuhkan
Syarat Umum (Wajib)
1. Pas foto formal terbaru berlatar belakang berwarna merah;
2. KTP/Surat Keterangan telah melakukan perekaman kependudukan dari DUKCAPIL (ASLI) yang masih berlaku;
3. Surat Lamaran sesuai dengan persyaratan instansi yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai atau materai cetak format terlampir;
4. Surat Pernyataan sesuai dengan persyaratan instansi yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai atau materai cetak format terlampir;
5. Surat Rekomendasi/keterangan pengalaman Kerja di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar (Surat Keterangan Pengalaman Kerja PPPK minimal 2 (dua) tahun untuk jenjang Terampil dan Ahli Pertama) yang ditandatangani oleh :
- Paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah; dan
- Paling rendah Direktur/Kepala divisi yang membidangi sumber daya manusia, bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja pada perusahaan swasta/Lembaga swadaya non pemerintah/Yayasan;
6. Ijazah asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
7. transkrip nilai asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
Baca juga: Kemensos Buka Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022, Simak Syarat dan Rincian 156 Formasi yang Dibutuhkan
Link Download :
- Formasi dan Pengumuman Lengkap [ Link ]
- Format Surat Lamaran [ Link ]
- Format Surat Pernyataan [ Link ]
- Alur Pendaftaran [ Link ]
- Contoh Surat Keterangan Pengalaman Kerja [ Link ]
(Tribunnews.com/Gilang Putranto)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.