Tarik Tambang Maut IKA Unhas Sulsel, Polisi Tetapkan Tersangka dan Begini Pesan Terakhir Korban
Alasan RS ditetapkan tersangka, kata Reonald, karena ada unsur kelalaian sebagai penanggung jawab atau ketua panitia
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan jurnalis Tribun-Timur.com, Muslimin Emba
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Kasus tarik tambang maut Ikatan Alumni atau IKA Unhas Sulsel yang menewaskan satu peserta bernama Masyita (43) memasuki babak baru.
Polrestabes Makassar menetapkan satu tersangka dalam kasus itu setelah melakukan gelar perkara, Jumat (23/12/2022) kemarin.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan kasus ini dalam penyidikan dan ditetapkan tersangka satu orang.
"Tersangka dalam kasus itu merupakan penanggungjawab kegiatan. Inisial (tersangkanya) RS, dia sebagai penanggung jawab dan sebagai stopper," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Reonald Simanjuntak ditemui Tribun Timur di kantornya, Sabtu (24/12/2022) sore.
RS diduga adalah Rahman Syah yang merupakan penanggung jawab acara.
Baca juga: Polisi Pastikan Ada Tersangka dalam Acara Tarik Tambang yang Mengakibatkan Satu Peserta Meninggal
Polrestabes Makassar memeriksa sebanyak 25 orang saksi juga menyita barang bukti berupa tali tambang dan juga rekaman CCTV.
Rahman Syah pun terancam hukuman 15 tahun penjara akibat kematian ibu dua anak itu.
"Pasalnya 359- iya (360) KUHP. Iya (ancaman hukuman 15 tahun)," ujarnya.
Alasan RS ditetapkan tersangka, kata Reonald, karena ada unsur kelalaian sebagai penanggung jawab atau ketua panitia.
"Karena dia memang sebagai stoppernya. Dan perintah stop itu tidak sampai di sebelah (kubu) merah," ujarnya.
Kronologi Kejadian
Tarik tambang itu digelar di Jl Jenderal Sudirman, Makassar, Minggu kemarin.
Selain menewaskan ibu dua anak bernama Masyita, juga mengakibatkan sejumlah peserta mengalami luka-luka.