Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Remaja Pelaku Pembunuhan Ibu & Bayi Sengaja Kondisikan Jasad Seolah-olah Korban Pemerkosaan

Dua remaja F dan NA ternyata sengaja mengondisikan seolah-olah korbannya Arita adalah korban pemerkosaan.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Dua Remaja Pelaku Pembunuhan Ibu & Bayi Sengaja Kondisikan Jasad Seolah-olah Korban Pemerkosaan
kantipurnetwork.com
Ilustrasi Pembunuhan. Dua pelaku pembunuhan ibu dan bayi di Desa Pematang Jaya, Rengat Barat, Indragiri Hulu, Provinsi Riau ternyata masih berusia di bawah umur. Dua remaja tersebut ternyata sengaja mengondisikan jasad seolah-olah korban pemerkosaan. 

"Setelah korban dipastikan meninggal dunia, pelaku menyeret mayat korban ke semak-semak di samping rumah korban," kata Bachtiar.

Tak sampai di situ, F juga membuka pakaian dalam korban.

Hal itu dilakukan agar ibu satu anak itu seolah-olah menjadi korban pemerkosaan.

Sementara NA, kata Bachtiar, membekap mulut bayi korban hingga tewas.

"Kemudian memasukkan mayat bayi ke dalam karung yang sudah disediakan oleh pelaku F sebelumnya di rumahnya. Mayat bayi tersebut dibuang oleh pelaku tak jauh dari mayat ibunya," jelas Bachtiar.

Kronologis Penangkapan Pelaku

F dan NA sebelumnya diringkus polisi dua hari setelah peristiwa pembunuhan itu.

Berita Rekomendasi

"Dua orang pelaku pembunuhan yang kami amankan, berinisial F (15) dan NA (17). Mereka masih di bawah umur," ungkap Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso melalui keterangan tertulis, Sabtu (24/12/2022) malam.

Kedua pelaku merupakan warga Desa Pematang Jaya. Pelaku F berstatus putus sekolah, sementara NA bekerja sebagai petani.

Baca juga: Terungkap Motif Pembunuhan Ibu Muda oleh Suami, Pelaku Duga Istrinya Berselingkuh

Kedua pelaku ditangkap tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Inhu dan Polsek Rengat Barat, pada Jumat (23/12/2022), dua hari setelah penemuan mayat ibu dan anak itu.

"Pelaku F kami tangkap saat berada di lapangan futsal, sedangkan pelaku NA ditangkap di rumahnya," jelas Bachtiar.

Dari penangkapan kedua pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti.

Di antaranya, besi shockbreaker motor, cangkul, ember, pakaian, karung, anting emas, dan sebuah ponsel.

Bachtiar menyatakan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas