Dua Remaja Pelaku Pembunuhan Ibu & Bayi Sengaja Kondisikan Jasad Seolah-olah Korban Pemerkosaan
Dua remaja F dan NA ternyata sengaja mengondisikan seolah-olah korbannya Arita adalah korban pemerkosaan.
Editor: Dewi Agustina
Selain itu, juga dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dan Pasal 1 butir 1 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
"Ancaman hukuman untuk kedua pelaku maksimal 10 tahun penjara," kata Bachtiar.
Awal Mula Penemuan Mayat Ibu dan Bayi
Sebelumnya warga Desa Pematang Jaya, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, dihebohkan dengan penemuan mayat ibu dan bayinya.
Kedua korban ditemukan tewas secara tak wajar, Rabu (21/12/2022), sekitar pukul 20.00 WIB.
Pejabat sementara (Ps) Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran mengatakan, korban bernama Arita (45), ditemukan dalam kondisi telentang tanpa pakaian dalam.
Kemudian, bajunya naik ke atas, posisi tangan ke atas wajah dan wajahnya tertutup kain warna merah muda diduga pakaian dalam korban.
Sedangkan mayat bayi, RAF berusia 9 bulan, ditemukan dalam karung dan masih menggunakan pakaian.
Baca juga: FAKTA Pembunuhan Ibu dan Anak di Semarang, Terungkap Berkat Medsos, Pelaku Ditangkap di Polda Jateng
"Kami masih melakukan penyelidikan terkait penemuan mayat ibu dan bayinya ini," kata Misran kepada wartawan melalui pesan WhatsApps, Kamis (22/12/2022).
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), ditemukan luka di kepala korban Arita. Namun, penyebab luka korban belum diketahui.
"Masih menunggu hasil visum," kata Misran.
Misran menjelaskan, suami korban bernama Masroni pergi ke kebun sayur di Desa Rantau Bakung.
Sementara istrinya tinggal di rumah menggendong bayinya yang berusia sembilan bulan.
Sekitar pukul 20.00 WIB, Masroni pulang ke rumah. Namun, dia tidak menemukan istri dan anaknya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.