Soal Pelecehan di Universitas Andalas, Tanggapan Wakil Rektor hingga Satgas PPKS
Prof Mansyurdin selaku Wakil Rektor I Unand menungkapkan jika pelaku sudah dinonaktifkan sebagai dosen sejak 20 Oktober 2022.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Arif Fajar Nasucha
Tanggapan Satgas PPKS
Satuan Tugas (Satgas) PPKS Unand mengatakan, relasi kuasa jadi penyebab dosen lecehkan delapan mahasiswi Unand.
Baca juga: Usut Kasus Pelecehan Oknum Dosen di Universitas Andalas, Satgas PPKS Dapat Teror, Mobil Dirusak
Hal tersebut diungkapkan oleh ketua Satgs PPKS Unand, Dr. dr Rika Susanti.
"Adanya relasi kuasa antara dosen dan mahasiswa, ya terkait nilai dan mata kuliah," ujar Rika Susanti, Jumat (23/12/2022).
Rika mengungkapkan, tak ada ancaman untuk memperburuk nilai mahasiswa.
Pelaku justru menawarkan perbaikan nilai terhadap mahasiswi.
Ia juga menyebutkan jika ada satu korban yang mengalami pelecehan seksual kategori berat yang berujung pada persetubuhan.
Korban ini tidak sampai hamil namun mengalami trauma dan tidak berani kuliah lagi.
"Korban sudah dua semester tidak kuliah," ujar Rika seperti yang dikutip dari TribunPadang.com.
Rika juga menyampaikan, pihaknya akan mengirim hasil investigasi kepada Rektor Unand.
Adapun rekomendasi dari satgas itu berisi pernyataan dari Satgas bahwa tindakan terduga pelaku merupakan pelanggaran berat.
Surat rekomendasi tersebut nantinya yang akan diteruskan ke Kemendikbud untuk menetapkan sanksi.
"Gambarannya sanksi berat itu adalah pemberhentian dari jabatan dosen," ujar Rika Susanti.
Diketahui, pelecehan yang dilakukan KC kepada mahasiswanya berlokasi di rumahnya saat para mahasiswi bertamu.