Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan 2023 Naik Jadi Rp3.431.131

Berikut besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) terbaru Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan 2023.

Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan 2023 Naik Jadi Rp3.431.131
TribunTimur.com
Berikut besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) terbaru Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan 2023. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) terbaru Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan 2023.

UMK Kabupaten Luwu Timur Sulawesi Selatan 2023 sudah ditetapkan.

UMK Luwu Timur 2023 mengalami kenaikan sebesar Rp200 ribu, dibandingkan tahun 2022.

Sehingga total besaran UMK Kabupaten Luwu Timur 2023 adalah Rp3.431.131.

Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Luwu Timur, Kamal Rasyid.

"UMK Luwu Timur tahun 2023 sebesar Rp 3.431.131 per bulan," ungkap Kamal, dikutip dari Tribunlutim.com, Minggu (18/12/2022).

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan 2023

Surat salinan besaran UMK Luwu Timur 2023 sudah diterima oleh Kamal.

Berita Rekomendasi

Sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2487/XIT/tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupatean Luwu Timur tahun 2023.

Nilai yang sudah ditetapkan tersebut terdiri dari upah pokok dan tunjangan per bulannya.

UMP Sulawesi Selatan 2023

Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman. Berikut besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) terbaru Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan 2023.
Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman. Berikut besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) terbaru Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan 2023. (Humas Pemprov Sulsel)

Dilansir sulselprov.go.id, besaran kenaikan UMK yang ditetapkan di Kabupaten Luwu Timur sesuai dengan besaran kenaikan UMP Sulawesi Selatan 2023.

Diketahui, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sepakat tetapkan kenaikan UMP Sulawesi Selatan 2023 pada Senin, 28 November lalu.

Kenaikan UMP Provinsi Sulawesi Selatan diketahui sebanyak 6,9 persen atau Rp219.000.

Jadi total kenaikan UMP Sulawesi Selatan 2023 sebesar Rp3.385.145.

Penetapan UMP Sulawesi Selatan tersebut dilakukan oleh Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman.

Andi menetapkan besaran kenaikan UMP untuk Sulawesi Selatan bersama dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan perwakilan serikat buruh.

Kenaikan UMP Tertinggi di Sulawesi Selatan

Andi Sudirman mengatakan bahwa UMP tahun 2023 merupakan UMP tertinggi sepanjang adanya penetapan UMP di Provinsi Sulawesi Selatan.

Diketahui UMP sebelumnya, yakni tahun 2022 sebesar Rp3.165.876.

“Kita berharap dengan UMP ini buruh bisa sejahtera dan pengusaha tetap untung,” ucap Andi.

Kenaikan UMP Sulawesi Selatan 2023 sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pengupahan.

Daftar UMP Sulawesi Selatan selama 5 Tahun Terakhir

Berikut besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) terbaru Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan 2023.
Berikut besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) terbaru Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan 2023. (Kontan.co.id)

- UMP Sulawesi Selatan 2022: Rp3.165.876

- UMP Sulawesi Selatan 2021: Rp3.165.876

- UMP Sulawesi Selatan 2020: Rp3.103.800

- UMP Sulawesi Selatan 2019: Rp2.860.382

- UMP Sulawesi Selatan 2018: Rp2.647.767

Formasi Kenaikan UMP

Untuk formasi kenaikan UMP adalah penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan alfa.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kadisnaker Trans) Ardiles Saggaf.

Variabel alfa merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu, yakni dalam rentan 0,10 sampai dengan 0,30.

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan 2023, Naik Jadi Rp3.385.145

Berdasarkan Permanaker Nomor 18 Tahun 2022, ada tiga opsi kenaikan.

Namun, belum bisa memastikan alfa berapa yang digunakan.

Pastinya adalah menggunakan alfa paling bawah, yakni 0,10 dengan kenaikan yang mencapai 6.9 persen.

“Keputusan ini adalah usulan dari rapat pleno penetapan UMP yang digelar pada 23 November oleh Dewan Upah Sulsel,” kata Ardiles.

(Tribunnews.com/Rifqah) (Tribunlutim.com/Ivan Ismar)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas