Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar UMP, UMK, UMR Kota Pontianak, Kalimantan Barat 2023, Naik 6,63 Persen

Berikut besaran Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kota (UMK), Upah Minimum Regional (UMR) Kota Pontianak, Kalimantan Barat 2023.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Sri Juliati
zoom-in Daftar UMP, UMK, UMR Kota Pontianak, Kalimantan Barat 2023, Naik 6,63 Persen
freepik
Ilustrasi uang - Berikut besaran Upah Minimum Kota (UMK) Kota Pontianak, Kalimantan Barat 2023. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut besaran Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kota (UMK), Upah Minimum Regional (UMR) Kota Pontianak, Kalimantan Barat 2023.

Diketahui, Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji telah menetapkan UMK Kota Pontianak 2023.

Penetapan UMK Kota Pontianak terdapat dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalbar Nomor 1390/NAKERTRAN/2022, tanggal 6 Desember 2022 tentang Upah Minimum Kota Pontianak Tahun 2023.

Mengutip dari pontianak.go.id, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan UMK Kota Pontianak 2023 mengalami kenaikan 6,63 persen atau sebesar Rp 171.028,54 dari tahun sebelumnya.

Sebelumnya, besaran UMK Kota Pontianak 2022 adalah Rp 2.579.616,01.

"Artinya ada kenaikan sebesar Rp171.028,54 atau naik 6,63 persen," jelas Edi Rusdi Kamtono.

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat 2023

Sehingga UMK Kota Pontianak 2023 ditetapkan sebesar Rp2.750.644,55

Berita Rekomendasi

Edi juga mengatakan besaran UMK Pontianak 2023 lebih tinggi dari UMP Kalimantan Barat 2023 sebesar Rp 2.608.601,75.

Harapannya, dengan kenaikan UMK Pontianak 2023 akan memberikan dampak positif bagi perekonomian kota Pontianak.

"Dengan naiknya UMK ini mudah-mudahan memberi dampak pada meningkatnya pendapatan masyarakat kedepannya serta mendorong pertumbuhan ekonomi di Kota Pontianak," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pontianak, Ismail Abdurrahman memberikan informasi secara rinci tentang UMK yang telah ditetapkan.

Ismail mengatakan UMK tersebut upah bulanan terendah yang diterima oleh pekerja yang bekerja selama 40 jam seminggu atau 7 jam sehari, yang bekerja 6 hari dalam seminggu, atau 8 jam sehari bagi pekerja yang bekerja 5 hari dalam seminggu.

"Upah minimum ini hanya berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan," jelas Ismail.

Sementara bagi pekerja yang memiliki masa kerja 1 tahun atau lebih dapat mengacu pada struktur dan skala upah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

Ilustrasi uang - Berikut besaran Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kota (UMK), Upah Minimum Regional (UMR) Kota Pontianak, Kalimantan Barat 2023.
Ilustrasi uang - Berikut besaran Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kota (UMK), Upah Minimum Regional (UMR) Kota Pontianak, Kalimantan Barat 2023. (freepik)
Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas