Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Pelecehan di Universitas Andalas Disampaikan ke Kemendikbud, Masuk Kategori Pelanggaran Berat

Kasus pelecehan seksual di Universitas Andalas disampaikan ke Kemendikbud Ristek. Pelanggaran yang dilakukan KC termasuk pelanggaran berat

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Kasus Pelecehan di Universitas Andalas Disampaikan ke Kemendikbud, Masuk Kategori Pelanggaran Berat
Trubun Lampung/Dody Kurniawan
Ilustrasi pelecehan seksual. Kasus pelecehan seksual di Universitas Andalas disampaikan ke Kemendikbud Ristek. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus pelecehan seksual yang dilakukan seorang dosen di Universitas Andalas (Unand), Padang, Sumatera Barat disampaikan ke Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unand, Rika Susanti mengatakan rektor Unand dan Satgas PPKS telah mendatangi Kemendikbud Ristek untuk menyampaikan kasus pelecehan seksual ini.

"Pak Rektor sudah ke Kementerian, saya dan ketua investigasi juga berangkat sore ini," jelasnya pada Senin (26/12/2022) dikutip dari TribunPadang.com.

Rektor dan Satgas PPKS juga menyampaikan rekomendasi terkait pelanggaran yang sudah dilakukan dosen berinisial KC ke Kemendikbud Ristek.

Rekomendasi pelanggaran ini didapatkan setelah melakukan pemeriksaan kepada terduga pelaku dan keterangan dari para saksi dan korban.

Baca juga: Soal Pelecehan di Universitas Andalas, Tanggapan Wakil Rektor hingga Satgas PPKS

"Saya sangat yakin pimpinan Universitas Andalas (Unand) akan menindak seseorang yang melakukan kekerasan seksual sesuai kejahatan yang dilakukan," tegasnya.

Rika Susanti menjelaskan pihak kampus telah sepakat untuk menindak dan menghukum siapa pun pelaku pelecehan seksual di Unand.

BERITA REKOMENDASI

"Kita tunggu keputusan Rektor dan Mendikbud, dan prosesnya perlu kehati-hatian dari semua pihak," terangnya.

Ia juga menegaskan selama ini Satgas PPKS Unand selalu berpihak pada korban.

Sementara itu, Ketua tim investigasi kasus kekerasan seksual di Unand, Aidinil Zatra menjelaskan pihaknya belum bisa memberi tahu rekomendasi yang dikeluarkan kampus terkait pelanggaran dosen KC.

"Sesuai Permendikbud, Rekomendasi itu ada tiga bentuk, pelanggaran ringan dan sedang bisa diputuskan di Universitas," ungkapnya.

Sementara pelanggaran berat kewenangannya ada di tangan Mendikbud Ristek dan harus disampaikan ke Kemendikbud Ristek.

Baca juga: Dosen Pelaku Pelecehan 8 Mahasiswi Universitas Andalas Dijatuhi Sanksi Berat dan Dinonaktifkan


Hasil investigasi

Investigasi kasus pelecehan seksual di lingkungan kampus telah dilakukan Satgas PPKS Unand.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas