Kasus Pelecehan di Universitas Andalas Disampaikan ke Kemendikbud, Masuk Kategori Pelanggaran Berat
Kasus pelecehan seksual di Universitas Andalas disampaikan ke Kemendikbud Ristek. Pelanggaran yang dilakukan KC termasuk pelanggaran berat
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB), Unand berinisial KC dinyatakan sebagai pelaku kasus pelecehan seksual.
Dalam kasus ini ada 8 mahasiswi Unand yang menjadi korban.
Rika Susanti menjelaskan pelaku memanfaatkan kewenangannya sebagai dosen untuk melecehkan korban.
"Adanya relasi kuasa antara dosen dan mahasiswa, ya terkait nilai dan mata kuliah," jelasnya dikutip dari TribunPadang.com.
Baca juga: BEM Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas Tuntut Rektor Pecat Dosen Pelaku Pelecehan Mahasiswi
Ia mengatakan KC menawarkan perbaikan nilai kepada mahasiswi yang menjadi korban.
Menurutnya tidak ada ancaman yang dilakukan KC untuk memperburuk nilai mahasiswi tersebut.
Selain itu, ada satu korban yang tidak hanya mengalami pelecehan tapi juga rudapaksa.
Rika Susanti menjelaskan korban yang mengalami rudapaksa tidak berani kuliah lagi karena trauma.
"Korban sudah dua semester tidak kuliah," imbuhnya.
Saat ini investigasi kasus pelecehan seksual di kampus Unand sudah hampir selesai.
Hasil investagsi ini akan diserahkan ke Rektor Unand dan pelaku akan dihukum sesuai dengan kode etik.
"Hasil investigasi, terlapor sudah, korban juga sudah kita lakukan, sudah pemeriksaan psikologis, sudah ada alat bukti," tandasnya dikutip dari TribunPadang.com.
Baca juga: Investigasi Universitas Andalas Terkait Dugaan Pelecehan Seksual 8 Mahasiswi FIB Hampir Selesai
Dalam kasus ini, tim Satgas PPKS Unand telah mengamankan beberapa barang bukti seperti, rekaman, tangkap layar chatingan dosen terlapor dan korban.
Satgas PPKS Unand memberikan rekomendasi sanksi adminstrasi berat kepada KC.