Kasus Pelecehan di Universitas Andalas Disampaikan ke Kemendikbud, Masuk Kategori Pelanggaran Berat
Kasus pelecehan seksual di Universitas Andalas disampaikan ke Kemendikbud Ristek. Pelanggaran yang dilakukan KC termasuk pelanggaran berat
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Kasus ini belum ditangani polisi karena korban belum bersedia untuk melapor.
Sosok pelaku
Dekan FIB Unand, Herwandi menjelaskan pelaku merupakan lulusan doktor dan mengajar di prodi Sastra Minangkabau dan Kajian Budaya.
Baca juga: BEM Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas Tuntut Rektor Pecat Dosen Pelaku Pelecehan Mahasiswi
KC saat ini sudah berusia di atas 50 tahun dan sudah beristri.
"Pelaku juga sudah menikah dua kali, istri pertama sudah cerai, istri kedua masih," terangnya dikutip dari TribunPadang.com.
Pelaku tinggal di perumahan dosen Unand yang masih berada di lingkungan Kampus Unand.
Setelah dinon-aktifkan, pelaku sudah diminta oleh Rektor Unand meninggalkan rumah tersebut.
"Secara informal Rektor Unand sudah minta pelaku keluar dari rumah itu, namun sekarang kita belum tahu sudah keluar atau belum," jelasnya.
Menurutnya pelaku sudah dinon-aktifkan sejak Oktober 2022 dan dilarang mengajar di Unand.
Meski sudah dinon-aktifkan dari kampus Unand, pelaku masih berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Sesuai aturan, penentuan sanksi bagi pelaku ditentukan oleh Dirjen Kemendikbud yang berdasarkan rekomendasi rektor," tambahnya.
Baca juga: Universitas Andalas Nonaktifkan Dosen Pelaku Pelecehan Seksual, DPRD Sumbar Minta Laporkan Polisi
Dosen KC dinon-aktifkan
Atas perbuatannya, kini KC telah dinon-aktifkan atau tidak lagi mengajar untuk sementara waktu di Universitas Andalas.
Kasi Humas dan Protokoler Unand, Benny Amir mengatakan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unand telah memeriksa KC dan satu mahasiswi yang menjadi korban.