Cabuli Ponakan, Pria Bener Meriah Dihukum 55 Bulan Penjara, Dilakukan Saat Korban Pulang Sekolah
Terdakwa mengancam korban agar jangan bilang kesiapapun perihal pelecehan tersebut
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Agus Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, ACEH – Pria berinisial Z alias pak Jek (55) menjadi tersangka kasus pelecehan seksual siswi SMP kelas 1 saat sedang mengganti pakaian sekolah di kamar.
Perbuatan itu dilakukan pelaku di rumahnya di satu desa dalam Kecamatan Wih Pesam, Bener Meriah.
Pelaku merupakan paman koban.
Pelaku telah mendekam di penjara usia Majelis Hakim di Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong membacakan amar putusan Nomor 31/JN/2022/MS.Str, pada Selasa, 27 Desember 2022.
Hakim Ketua, Irwan dan Hakim Anggota, D Syukri Adly dan Alimal Yusro Siregar menyatakan Terdakwa Z telah tebukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah Pelecehan Seksual terhadap anak.
Perbuatan tersebut melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Baca juga: Berzina dengan ABG hingga Korban Hamil, ASN di Aceh Dihukum Cambuk 100 Kali dan Dibui 8 Bulan
“Menjatuhkan uqubat ta’zir penjara terhadap Terdakwa Z dengan uqubat penjara selama 55 bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,” bunyi putusan tersebut.
Dalam dakwaan, peristiwa ini terjadi pada Kamis, 22 September 2022 sekira pukul 13.30 WIB saat korban baru saja pulang sekolah.
Setibanya di rumah, korban langsung mengganti baju di kamar yang saat itu kondisi rumah dalam keadaan sepi hanya ada korban dan Terdakwa.
Sementara istri terdakwa pada saat kejadian sedang pergi ke Medan bersama ibu kandung korban.
Diketahui, korban selama ini tinggal bersama Terdakwa karena istri terdakwa merupakan lakak kandung ibu korban.
Korban tinggal dirumah tersebut karena jarak rumah Terdakwa lebih dekat ke sekolah, sehingga ibu korban menyuruh tinggal bersama.
Sedangkan ayah korban berada di rumahnya di Kute Panang, Aceh Tengah.