Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Perwira TNI AD Tersangka Mutilasi di Mimika Meninggal Dunia, Ini Penjelasan Kapendam XVII

Kapten Inf DK, tersangka kasus mutilasi di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, meninggal dunia.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Oknum Perwira TNI AD Tersangka Mutilasi di Mimika Meninggal Dunia, Ini Penjelasan Kapendam XVII
Marselinus Lebu Lela/Tribunpapua.com
Pengadilan Militer III-19 Jayapura pada, Rabu (14/12/2022) melakukan sidang secara virtual di Kejaksaan Negeri Timika dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi empat warga sipil yaitu RMH, DU, RR, APL yang terlibat pada kasus mutilasi empat warga Kabupaten Nduga di Timika pada (22/8/2022) lalu. 

Terdakwa lain adalah Mayor Inf Hermanto akan disidangkan di Mahmilti Surabaya.

Selain melibatkan prajurit, kasus mutilasi juga melibatkan empat warga sipil, yakni APL alias Jeck, DU, R, dan RMH alias Roy Marthen Howai dan akan disidangkan di Pengadilan Negeri Timika.

Sedangkan, empat korban kasus mutilasi, yaitu Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Lemaniol Nirigi, dan Atis Tini berasal dari Kabupaten Nduga, Papua.

Saat ini para tersangka dari anggota TNI tengah menjalani persidangan militer di Pengadilan Militer Jayapura.

Sidang Virtual

Pengadilan Militer III-19 Jayapura pada, Rabu (14/12/2022) melakukan sidang secara virtual di Kejaksaan Negeri Timika dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi empat warga sipil yaitu RMH, DU, RR, APL yang terlibat pada kasus mutilasi empat warga Kabupaten Nduga di Timika pada (22/8/2022) lalu.

Kasih Pidum Kejaksaan Negeri Mimika, Febiana Wilma Sorbu menyampaikan, pihaknya menghadirkan para tersangka mutilasi akan dijadikan sebagai saksi serta empat warga sipil yang sempat menjadi saksi di TKP juga akan dijadikan sebagai saksi dan dua anggota TNI juga di hadirkan.

Baca juga: DPR Papua Temui Pejabat KSP Dorong Penyelesaian Kasus Mutilasi Nduga

BERITA REKOMENDASI

"Jadi nanti tersangka ini akan dijadikan saksi dalam peradilan ini begitu juga warga sipil yang ada di TKP saat itu akan dihadirkan juga dalam sidang ini," kata Febiana kepada Tribun-Papua.com, Kamis (15/12/2022).

Pada sidang tersebut para tersangka dijadikan saksi mengikuti sidang secara virtual dimana keempanya diminta meceritakan setiap kejadian mutilasi tersebut.

Tersangka APL dalam kasus persidangan membantah setiap sangkahan diberikan kepadanya, karena menurut dirinya tidak mengetahui kalau akan dilakukan pembunuhan serta perampokkan tersebut.

"Saya ini hanya tau dan diajak tangkap OPM tapi pas sampai TKP malah di kami disuruh mengumpet di rumput, dan tiba- tiba mendengar tembakan," ujarnya.

Sedangkan tersangka DU menyampaikan dirinya juga tidak mengetahui terkait akan dilakukan pembunuhan hanya mengetahui juga akan melakukan penangkapan OPM.


"Jadi sampai saat ini saya ini hanya mengikut perintah, saya ini warga sipil tidak mungkin mau memerintah aparat," katanya.

Tersangka RR juga menyampaikan, dirinya tidak mengenal para tersangka lainnya karena dirinya baru ikut saat terjadi pembunuhan tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Papua
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas