Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pak Jek Tega Lecehkan Keponakan saat Korban Sedang Ganti Pakaian di Kamar

Perbuatan tak senonoh itu dilakukan pelaku di rumahnya di satu desa dalam Kecamatan Wih Pesam, Bener Meriah.

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Pak Jek Tega Lecehkan Keponakan saat Korban Sedang Ganti Pakaian di Kamar
News Law
ILUSTRASI pelecehan seksual. Seorang siswi SMP kelas 1 berusia 12 tahun menjadi korban pelecehan oleh pamannya berinisial Z (55). 

TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Seorang siswi SMP kelas 1 berusia 12 tahun menjadi korban pelecehan oleh pamannya berinisial Z (55).

Pria yang akrab disapa Pak Jek itu melancarkan aksi bejatnya saat korban sedang mengganti pakaian di kamar.

Perbuatan tak senonoh itu dilakukan pelaku di rumahnya di satu desa dalam Kecamatan Wih Pesam, Bener Meriah.

Baca juga: 3 Mahasiswi di Samarinda Disebut Jadi Korban Pelecehan Dosen Pembimbing

Tak terima dilecehkan pelaku yang tak lain adalah pamannya, korban kemudian melaporkan kejadian ini kepada saudaranya sambil menangis dan ketakutan.

Selanjutnya keluarga melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Bener Meriah untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Saat ini pelaku telah mendekam di penjara usia Majelis Hakim di Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong membacakan amar putusan Nomor 31/JN/2022/MS.Str, pada Selasa, 27 Desember 2022.

Hakim Ketua, Irwan dan Hakim Anggota, D Syukri Adly dan Alimal Yusro Siregar menyatakan Terdakwa Z telah tebukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah Pelecehan Seksual terhadap anak.

Berita Rekomendasi

Perbuatan tersebut melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Menjatuhkan uqubat ta’zir penjara terhadap Terdakwa Z dengan uqubat penjara selama 55 bulan dikurangi selama Terdakwa dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,” bunyi putusan tersebut.

Baca juga: Bocah Berusia 8 Tahun di Aceh Jadi Korban Pelecehan, Pelaku Beraksi di Atas Motor dan di Sungai

Dalam dakwaan, peristiwa ini terjadi pada Kamis, 22 September 2022 sekira pukul 13.30 WIB saat korban baru saja pulang sekolah.

Setibanya di rumah, korban langsung mengganti baju di kamar yang saat itu kondisi rumah dalam keadaan sepi hanya ada korban dan Terdakwa.

Sementara istri Terdakwa pada saat kejadian sedang pergi ke Medan bersama ibu kandung korban.

Diketahui, korban selama ini tinggal bersama Terdakwa karena istri Terdakwa merupakan lakak kandung ibu korban.

Korban tinggal dirumah tersebut karena jarak rumah Terdakwa lebih dekat ke sekolah, sehingga ibu korban menyuruh tinggal bersama.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas