FH Unisri dan Peradi Surakarta Gelar Semnas Ulas Reformasi Sistem Peradilan Pidana Indonesia
FH Unisri Surakarta dan Peradi Surakarta menggelar acara Seminar Nasional bertajuk 'Reformasi Sistem Peradilan Pidana Indonesia', Jumat (30/12/2022).
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (UNISRI) Surakarta dan DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Surakarta menggelar kegiatan Seminar Nasional (Semnas) Tahun 2022 Penegakan Hukum dan HAM.
Acara ini dilaksanakan di Gedung H Fakultas Hukum UNISRI pada Jumat (30/12/2022) pukul 08.00 WIB.
Seminar Nasional ini bertajuk 'Reformasi Sistem Peradilan Pidana Indonesia'.
Seminar ini diikuti oleh para mahasiswa Fakultas Hukum UNISRI dan universitas lain serta sejumlah advokat Peradi Surakarta.
Para peserta bisa mengikuti secara luring maupun daring melalui apilkasi Zoom Meeting.
Acara ini menghadirkan narasumber dari akademisi hingga praktisi hukum.
Baca juga: Soroti Perkara Suap MA dan Sistem Peradilan Indonesia, Eks Ketua KY: Beban MA Berat Sekali
Di antaranya, Guru Besar Fakultas Hukum UNS Surakarta, Prof. Dr. Adi Sulistiyono, S.H, M.H. ; Dosen FH UNISRI Dr. Bambang Ali Kusumo, S.H, M.Hum.
Kemudian, Ketua Komisi Yudisial RI Tahun 2016-2018 Prof. Dr. Aidul Fitriciada Azhari, S.H.,M.H. ; Penasihat DPC Peradi Surakarta Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H.
Ketua Panitia sekaligus Advokat Sigit N. Sudibyanto mengatakan, forum ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi pemerintah untuk memperbaiki sistem kenegaraan.
"Diharapakan ini adalah suatu percikan untuk memantik, bersama-sama kita membuat forum brainstorming bersama."
"Memberikan manfaat bagi Pemerintah untuk kita tidak henti-hentinya, tidak lelah untuk memperbaiki sistem negara Indonesia tercinta," kata Sigit saat membuka acara, Jumat.
Forum ini kemudian dibuka dengan pemaparan materi oleh Guru Besar UNS, Adi Sulistiyono.
Dalam materinya ia menyampaikan, bahwa saat ini penegakan hukum di Indonesia tengah mengalami krisis.
Adi menyinggung soal adanya mafia peradilan di aparat penegak hukum.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.