Aliran Sesat di Gowa, Larang Pengikut Shalat, Pimpinan Yayasan Klaim Kantongi Surat dari Kemenkumham
Aliran sesat di Gowa, larang pengikutnya shalat lima waktu. Pimpinan yayasan klaim kantongi surat dari Kemenkumham.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Beredar informasi mengenai sebuah aliran diduga sesat di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Aliran sesat itu dalam naungan sebuah yayasan bernama Nur Mutiara Makrifatullah yang berada di Kampung Butta Ejayya, Kelurahan Romang Lompoa, Kecamatan Bontomaranmu, Kabupaten Gowa.
Sementara aliran sesatnya bernama Bab Kesucian, dilansir TribunGowa.com.
Aliran itu diduga sesat karena melarang pengikutnya memakan ikan serta daging.
Tak hanya itu, penganut aliran tersebut tidak dianjurkan shalat.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan menemukan adanya dugaan aliran sesat Bab Kesucian di yayasan tersebut.
Baca juga: Aliran Bab Kesucian di Gowa Diduga Sesat, Menteri Agama: Kedepankan Dialog
MUI Sulsel menjelaskan, ada dua faktor yang menjadikan aliran Bab Kesucian dinyatakan sesat.
Pertama, ajaran tersebut mengharamkan yang telah dihalalkan dalam agama Islam, yakni daging ikan dan susu.
"Rasulullah SAW termasuk orang yang gemar meminum susu. Beliau juga menganjurkan para sahabat minum susu dari binatang ternak, seperti kambing, unta, dan sapi," tulis MUI Sulsel, Jumat (30/12/2022).
"Jadi melarang orang minum susu menyalahi sunnah Nabi, serta merusak kesehatan manusia," tambahnya.
Kedua, ajaran Bab Kesucian melarang pengikutnya melaksanakan shalat lima waktu.
Padahal, dalam agama Islam, shalat merupakan salah satu Rukun Islam.
Sementara itu, pihak Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah membantah tudingan ajaran sesat.
Bantahan itu disampaikan oleh pimpinan yayasan yakni Wayang Hadi Kesumo (48), dikutip dari TribunGowa.com.