Aliran Sesat di Gowa, Larang Pengikut Shalat, Pimpinan Yayasan Klaim Kantongi Surat dari Kemenkumham
Aliran sesat di Gowa, larang pengikutnya shalat lima waktu. Pimpinan yayasan klaim kantongi surat dari Kemenkumham.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Garudea Prabawati
Ia mengatakan, setelah dugaan aliran sesat yang dialamatkan kepada yayasannya itu viral, pihak MUI Sulawesi Selatan tidak ada yang melakukan klarifikasi dan berkoordinasi dengannya.
"Yang memviralkan itu, saya baca dari (komentar) MUI Sulsel. Nah, mereka dari pihak MUI tidak pernah klarifikasi, tidak pernah datang menanyakan," ungkapnya, Selasa (1/1/2023).
Baca juga: Fakta-fakta Aliran Sesat di Gowa Bab Kesucian: Suami Istri Harus Cerai, Zakat Besar, Ulang Syahadat
Abu menuturkan, tudingan aliran sesat itu dilakukan sepihak oleh orang tak bertanggung jawab.
Orang tersebut, kata Abu, memanfaatkan foto yang diambil tanpa izin untuk membangun asumsi bahwa yayasan tersebut mengajarkan aliran sesat.
"Bagaimana mengatakan sesat hanya mengambil gambar, mengambil foto."
"Lalu menuliskan kata-kata sesat tanpa klarifikasi, tanpa bertanya, itukan sepihak," bebernya.
Ia pun menyayangkan pihak yang mengambil gambar tanpa izin.
Menurutnya, apabila ajaran dalam yayasannya ada kesalahan, seharusnya diberi bimbingan, bukan malah menyalahkan.
Apalagi menggiring opini yang merugikan.
"Apabila saya sesat seharusnya dibimbing, kalau melihat yang salah, bukan menyalahkan, memperbaiki yang salah bukan dengan cara yang salah."
"Apalagi mengambil gambar tanpa izin, memposting di media sosial, meletakkan kata-kata sesat itu bagaimana," bebernya.
Abu merasa dirugikan dengan tudingan aliran tersebut yang telah tersebar luas di media sosial.
Baca juga: Tiga Lansia Pembuat Video Imam Mahdi Disebut Mengikuti Ajaran Sesat, Kini Telah Kembali Bersyahadat
Apalagi, menurut pengakuannya, yayasan yang dipimpinnya itu sudah memiliki surat dari Kemenkumham.
"Yayasan kami memiliki surat keputusan Kemenkumham, jadi bukan bodong."