Mediasi 7 Jam dan Diwarnai Tangisan, Penggerebekan Jaksa dan Pengacara di Lampung Berakhir Damai
Selama pasangan suami istri ini telah membina rumah tangga dan telah dianugerahi tiga orang anak perempuan
Editor: Eko Sutriyanto
Made mengatakan, berdasarkan pasal 75 KUHPidana itu delik aduan, dan selama kurang dari tiga bulan bisa mencabut laporan dengan syaratnya ada perdamaian.
Sebelumnya Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung, Polda Lampung menggerebek seorang oknum jaksa yang diduga berselingkuh di sebuah kamar hotel berbintang di Bandar Lampung, Lampung. Penggerebekan dilakukan bersama suami sah oknum jaksa.
"Kami mendapatkan laporan dari pihak suami dan polisi menindaklanjuti laporan tersebut. Polisi bersama suami dari oknum jaksa itu menggerebek perselingkuhan tersebut pada Minggu (1/1/2023). Polisi menggerebek keduanya di kamar hotel di Jalan RA Kartini, Kota Bandar Lampung, Lampung" jelas Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra, Senin (2/1/2023).
Suami sah oknum jaksa ini, VB. Sementara oknum jaksa tersebut berinisial MN (38). Oknum jaksa ini bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pesawaran, Lampung.
Saat digerebek di kamar hotel, oknum jaksa itu sedang berduaan dengan pria yang bukan suaminya. Pria tersebut berinisial RM (30) yang diduga seorang pengacara.
Kompol Dennis mengatakan, polisi bersama suami sah secara jelas melihat benar bahwa keduanya (MN dan RM) sedang dalam kamar hotel di Jalan RA Kartini Nomor 216.
"Suami jaksa MN ini sebagai pelapor menggerebek istri sahnya dan didampingi polisi. Ada juga pihak hotel ikut dan menyaksikan penggerebekan keduanya yang berada di dalam kamar hotel tersebut," kata Kompol Dennis Arya.
Keduanya digerebek usai perayaan malam pergantian tahun 2022 ke 2023.
Kompol Dennis menuturkan, setelah pintu kamar hotel di Jalan RA Kartini, Kota Bandar Lampung, Lampung dibuka semua kaget.
"Saat dilihat bahwa oknum jaksa itu didapati sedang mengenakan baju daster berwarna putih motif garis-garis," kata Kompol Dennis.
Sementara pria diduga selingkuhan oknum jaksa tersebut sedang berada di atas kasur. Pria tersebut memakai baju berwarna abu-abu.
"Dalam penggerebekan tersebut pria yang diduga oknum pengacara tersebut tidak mengenakan celana," kata Kompol Dennis.
Bantah Berzina
Oknum pengacara, RM (30), mengatakan, saat penggerebekan itu ia sedang buang air besar (BAB). Sementara MN berpakaian lengkap.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.