Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Pencurian di Rumah Jaksa KPK, Pelaku Buang Sebagian Hasil ke Sungai

Ternyata, barang hasil curian dari rumah Jaksa KPK dibuang sebagian oleh pelaku

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Soal Pencurian di Rumah Jaksa KPK, Pelaku Buang Sebagian Hasil ke Sungai
Sripoku
Ilustrasi Pencurian - Barang hasil curian dari rumah Jaksa KPK di Yogyakarta dibuang sebagian oleh pelaku di sungai. 

TRIBUNNEWS.COM - Polda DI Yogyakarta berhasil meringkus dua maling SIP (31) dan JN (32) yang melakukan pencurian di rumah Jaksa KPK, Senin (2/1/2023).

Keduanya mengaku membuang sebagian barang hasil curiannya di sungai di wilayah Yogyakarta.

Untuk diketahui, barang yang hilang dicuri dari rumah Jaksa KPK tersebut yakni laptop, hard disk, dan sejumlah dokumen.

Rireskrimum Polda DIY, Komber Pol Nuredy Irwansyah Putra mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pencarian barang bukti yang dibuang para pelaku.

"Masih kita lakukan pencarian. Beberapa barang bukti hasil keterangan tersangka itu ada yang dibuang di sungai di wilayah Yogyakarta," ujar Nuredy Irwansyah Putra dalam jumpa pers, Selasa (3/01/2023).

Mengutip Kompas.com, pihak kepolisian akan melakukan penelusuran di lokasi yang disebutkan tersangka.

Baca juga: Update Kasus Pencurian Rumah Jaksa KPK di Yogyakarta, Pelaku Hanya Butuh 6 Menit untuk Beraksi

"Tersangka mengatakan sebagian barang bukti yang belum kami temukan itu dibuang di wilayah Yogya yaitu di sungai yang kedua pelaku tak mengetahui nama sungai, tapi dia bisa menunjukkan tempatnya. Dan kami akan melakukan penelusuran lebih lanjut," lanjut Edy

Berita Rekomendasi

Kepolisian kini masih mendalami keterangan dari tersangka, karena keduanya masih sering berubah-ubah.

Tak hanya itu, pihak berwajib juga akan mendalami apakah ada aktor intelektual di balik aksi pencurian ini.

Polisi mendalami kemungkinan tersebut karena barang yang hilang bukan hanya laptop dan hard disk saja.

"Kami masih melakukan penyelidikan. Kalaupun ada (aktor intelektual) kami akan tetapkan sebagai tersangka."

"Dan kalaupun tidak ada, kamu semua akan lakukan penyelidikan. Faktanya saat ini masih dua tersangka yang kami lakukan penyidikan," jelasnya seperti yang diwartakan TribunJogja.com.

Atas tindakan kedua tersangka, mereka disangkakan Pasal 363 KUHP.

"Tersangka kami sangkakan pasal 363 KUHP ancaman hukuman 7 tahun," pungkas Edy.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas