Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sudah Bayar Rp 670 Juta, Tak Juga Diterima di IPDN, Ternyata Ditipu Oknum Calo di Kemendagri

Calo yang menipu S, Odi Satria Nugraha, Purna Institut Pemerintahan Dalam Negri (IPDN), kini menjadi pesakitan.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Sudah Bayar Rp 670 Juta, Tak Juga Diterima di IPDN, Ternyata Ditipu Oknum Calo di Kemendagri
Tribun Medan
Odi Satria Nugraha, Purna IPDN jadi calo calon Praja 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Gara-gara ingin kuliah di sekolah dinas Institut Pemerintahan Dalam Negri (IPDN) seorang gadis di Sumatera Utara harus kehilangan uangnya ratusan juga rupiah.

S ditipu oleh seorang calo masuk sekolah tersebut, keluarganya yang telah membayar Rp 670 juta harus gigit jari karena S tak juga diterima di sekolah tersebut.

Calo yang menipu S, Odi Satria Nugraha, Purna Institut Pemerintahan Dalam Negri (IPDN) pun kini jadi pesakitan.

Saat ini, Odi yang bertugas di Dirjen Pemerintahan Desa Subdit Wilayah III Kemendagri sudah dijadikan tersangka oleh Polda Sumut.

Baca juga: Mendagri Lantik Kasat Manggala dan Kasat Bina Pelatihan Praja IPDN

Menurut pelapor, Chairunisa Nasution, modus pelaku dengan menjanjikan adiknya bernama S untuk masuk ke sekolah IPDN, dengan imbalan sejumlah uang tunai.

Ia mengaku, telah mengalami kerugian mencapai Rp 670 juga yang disetorkan kepada pelaku.

"Pelaku ini mengaku dirinya adalah tangan kanan Kepala BKN, sehingga dengan mudah bisa memasukkan orang menjadi Calon Praja IPDN 2022 dan PPPK 2023," kata Chairunisa kepada Tribun-medan, Senin (2/1/2023).

Berita Rekomendasi

Chairunisa mengatakan, awalnya pelaku menawarkan dengan jumlah uang sebesar Rp 550 juta dan menjanjikan adiknya akan lolos dal seleksi IPDN, saat rekrutmen tahun 2022 silam.

Namun, ketika itu keluarganya sempat menolak tawaran dari pelaku.

"Keluarga sempat nolak. Tapi pelaku bilang bisa pakai yang muka sebesar 10 persen," sebutnya.

Dikatakannya, karena bujuk rayu dari pelaku akhirnya keluarga korban pun percaya dengan pelaku.

Chairunisa membeberkan, pelaku kemudian meminta sejumlah uang tersebut dengan cara bertahap, mulai dari angka Rp 300 juta hingga Rp 550 juta.

Baca juga: Calo PNS Tipu Korbannya Hingga Rp 63,6 Juta, Uangnya Dipakai Buat Bayar Utang

"Pelaku ini minta transfer berkala, sampai total Rp 670 juta itu udah masuk biaya PPPK 2023. Karena dia paksa aku dengan bilang sudah ditagih sama Kepala BKN uangnya," ujarnya.

Dia mengatakan, setelah menyetorkan ratusan juta kepada pelaku, ternyata adiknya tidak terdaftar dalam lampiran peserta yang lolos.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas