Kasusnya Viral, Anak Gugat Ibu Kandung Gara-Gara Warisan Rumah di Takengon Aceh Berujung Damai
Al Kausar pun tidak tahan menahan air mata penuh rasa haru dan bahagia, saat melihat kedua putrinya ber damai saling berpelukan dan minta maaf
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Seorang ibu bernama Al Kausar (73) digugat anak kandungnya gegara rumah warisan memasuki babak baru.
Kasus perseturuan yang berlangsung lebih dari satu bulan terakhir hingga sempat viral di media sosial itu akhirnya berujung damai, Selasa (3/1/2023).
Peristiwa gugat ibu kandung viral usai satu anak Al Kausar bernama Rahmy merekam video Asmaul Husna yang merupakan kakak kandungnya dan anak sulung dari Al Kausar melakukan sidang perkara di rumah oleh PN Takengon pada tahun 2021 lalu.
Asmaul Husna pun tidak tinggal diam dan melaporkan Rahmy ke Polres Aceh Tengah atas dugaan melanggar Undang-Undang ITE pencemaran nama baik.
Perkara itu tidak diteruskan oleh Asmaul Husna karena mereka ingin berdamai dan memaafkan adik kandungnya yang sudah memfitnah dirinya sebagai anak durhaka.
Baca juga: Roy Suryo Terjerat UU ITE Padahal Ikut Menyusun, Hakim: Ini Bisa Dibilang Anak yang Durhaka
"Asmaul Husna sudah memaafkan adiknya atas fitnah anak durhaka dan viral di media," kata Basrah Hakim, kuasa Hukum Asmaul Husna, Selasa (3/1/2023).
Suasana haru terjadi saat kedua anak perempuan Al Kausar yakni Rahmy dan Asmaul Husna bersimpuh di kaki ibunya.
Al Kausar pun tidak tahan menahan air mata penuh rasa haru dan bahagia, saat melihat kedua putrinya ber damai saling berpelukan dan minta maaf.
Asmaul Husna meminta maaf kepada publik karena peristiwa tersebut telah menyebar luas kepada masyarakat banyak.
Ia memilih jalan damai agar tidak menjadi konsumsi publik yang negatif tentang dirinya.
"Saya mengingat bahwa Rahmy juga adik saya dan yang paling penting adalah orangtua saya," jelas dia.
Rahmy membuat surat pernyataan bahwa Asmaul Husna bukan anak durhaka karena dalam kenyataannya Asmaul Husna sangat menyayangi keluarga dan orangtua.
"Kakak saya bukan anak durhaka, dan dia tidak benar mengusir mamak dan dia tidak pernah memalsukan tanda tangan sertifikat tanah," kata Rahmy membacakan surat pernyataan tersebut.
Kedua belah pihak sudah ber damai dan menerima hasil keputusan ya g terjadi.