Perjalanan Kasus Herry Wirawan: Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup, Kasasi Ditolak, Kini Divonis Mati
Herry Wirawan, terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Bandung tetap divonis mati. Berikut perjalanan kasusnya.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Whiesa Daniswara
Aksi bejat itu dilakukan Herry sejak 2016 hingga 2021.
Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri
Dalam proses persidangan, Herry dituntut hukuman mati, kebiri kimia, dan denda Rp 500 juta.
Baca juga: Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati tetap dihukum mati usai kasasi ditolak MA
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulayana di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1/2022).
Asep mengatakan, ada beberapa hal yang dinilai memberatkan Herry.
Pertama, Herry menggunakan simbol agama dalam lembaga pendidikan sebagai alat untuk memanipulasi perbuatannya kepada korban.
Kemudian, perbuatan Herry dinilai dapat menimbulkan dampak luar biasa di masyarakat.
Terutama korban yang mengalami dampak psikologis.
"Terdakwa menggunakan simbol agama dalam pendidikan untuk memanipulasi dan alat justifikasi," ujarnya.
Divonis Penjara Seumur Hidup
Saat sidang pembacaan vonis, Selasa (15/2/2022), Herry dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup.
Menurut hakim, Herry terbukti merudapaksa 13 santriwati yang merupakan anak didiknya.
Baca juga: MA Tetap Vonis Mati Herry Wirawan, Kementerian Agama: Bisa Beri Efek Jera Pelaku Kekerasan Seksual
"Menyatakan terdakwa Herry Wirawan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan."
"Memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya sehingga yang dilakukan pendidik menimbulkan korban lebih dari satu orang beberapa kali sebagaimana dalam dakwaan primer."