Perjalanan Kasus Herry Wirawan: Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup, Kasasi Ditolak, Kini Divonis Mati
Herry Wirawan, terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Bandung tetap divonis mati. Berikut perjalanan kasusnya.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Whiesa Daniswara
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata hakim ketua saat membacakan putusan.
Diketahui, vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut hukuman mati.
Divonis Hukuman Mati
Vonis penjara seumur hidup yang sebelumnya dijatuhkan kepada Herry menuai polemik.
Hukuman itu dinilai tak setimpal dengan perbuatan Herry yang telah merusak masa depan 13 santriwati.
Sejumlah pihak mendesak agar JPU melakukan banding.
Merespons hal itu, Jaksa Kejati Jabar mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung menerima permohonan banding tersebut dan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Herry Wirawan.
Baca juga: Herry Wirawan Ajukan Kasasi, Menteri PPPA Harap MA Perkuat Putusan Pengadilan Tinggi Bandung
"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum"
"Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata Hakim Pengadilan Tinggi Bandung, Herri Swantoro, Senin (4/4/2022).
Kasasi Ditolak, Tetap Dihukum Mati
Atas vonis hukuman mati yang diterimanya, Herry mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Namun, permohonan kasasi itu ditolah oleh MA. Artinya Herry tetap dijatuhi hukuman mati.
Dengan putusan MA tersebut, maka kasus ini sudah berkekuatan hukum tetap, dilansir TribunJabar.id.
Putusan MA terhadap kasasi Herry dibacakan oleh Hakum Agung Sri Murwahyuni.
"Tolak kasasi," tulis putusan kakasi, seperti dilansir website MA, Selasa (3/1/2023).
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana/Yohanes Liestyo Poerwoto/Nuryanti/Daryono, TribunJabar.id/Nazmi Abdurahman)