Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerkosa di Lahat Divonis 10 Bulan, Ayah Korban Minta Tolong Jokowi hingga Hotman Paris Sentil MA

Ayah korban lantas meminta keadilan kepada Presiden Jokowi terhadap pelaku pemerkosaan anak gadisnya yang kini tengah viral di media sosial

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pemerkosa di Lahat Divonis 10 Bulan, Ayah Korban Minta Tolong Jokowi hingga Hotman Paris Sentil MA
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Hotman Paris Hutapea 

"Ini tidak sebanding dengan penderitaan anak saya, trauma seumur hidup," ungkapnya.

"Saya sebagai rakyat miskin memohon keadilan," imbuhnya.

Kronologi Kejadian 

Kronologi kasus rudapaksa seorang anak perempuan berusia 17 tahun oleh tiga remaja di sebuah kamar kos di Kelurahan Bandar Agung, Lahat menjadi sorotan karena dua terdakwa yang berstatus usia di bawah umur mendapat divonis 10 bulan penjara, sedangkan satunya yang berusia 18 tahun sedang menjalani proses hukum di kepolisian.

Korban berinisial AAP yang merupakan siswi SMA Negeri Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.

Sementara tiga pelaku tersebut yang merupakan remaja berinisial OOH (17) masih tercatat sebagai pelajar SMAN, MAP(17) juga pelajar dan GA (18) putus sekolah, pada 29 Oktober 2022.

Kejadian tersebut sekitar pukul 21.00 WIB pada hari Sabtu 29 Oktober 2022 sekitar pukul 21.00 WIB, saat itu korban AAP disekap oleh ketiga tersangka di sebuah kamar kos di Kelurahan Bandar Agung, Lahat.

Berita Rekomendasi

Dalam melakukan aksinya, ketiga pelaku mengajak korban ke salah satu kos-kosan.

Sesampainya di lokasi, pelaku O mengunci korban di kamar kos.

Diketahui, kost-kostan tersebut ternyata bukan milik salah satu dari ketiga pelaku melainkan milik seorang saksi, bernama Leo Agung.

 Di dalam kamar kostan tersebut, pelaku OOH mematikan lampu kamar dan dengan paksa menarik serta melepaskan celana yang dikenakan korban.

Korban tak dapat melawan lantaran kedua tangannya dipegang erat oleh pelaku, dan meski korban berteriak dan memberontak tapi tidak bisa lepas karena kalah tenaga.

Usai pelaku OOH memperkosa korban, secara bergantian MAP dan GA ikut memperkosa AAP di kamar kostan tersebut.

Korban AAP sempat mendapatkan ancaman akan dibuang ke jurang di samping bangunan oleh MAP dan mendapatkan tindak kekerasan berupa tamparan oleh GA, sebelum keduanya memperkosa korban.

Akibat peristiwa tersebut, korban AAP menderita trauma yang sangat mendalam dan tak dapat dilupakan seumur hidupnya. (Tribun Sumsel/Laily Fajrianty/Thalia Amanda Putri )

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Hotman Paris Cari Kontak Keluarga Anak Korban Rudapaksa di Lahat, Bantu Dapat Keadilan : Kami Coba  dan  Kronologi Terdakwa Rudapaksa di Lahat Divonis Hanya 10 Bulan, Hotman Paris 'Sentil' Mahkamah Agung

Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas