Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Warga Bandung Jadi Korban Penipuan Modus Penjualan Perumahan Syariah, Korban Tergiur Iming-iming

BR tergiur membeli satu unit rumah lantaran ada iming-iming cicilan tanpa riba atau syariah.

Editor: Erik S
zoom-in Warga Bandung Jadi Korban Penipuan Modus Penjualan Perumahan Syariah, Korban Tergiur Iming-iming
Tribun Kaltim/Muhammad Arfan
(ilustrasi perumahan)   BR menjadi korban penipuan modus penjualan perumahan syariah di kawasan Padasuka, Cimenyan Kabupaten Bandung, Jawa Barat. 

"Sekarang malah gerbangnya (lahan di Cimenyan) digembok dan ditulis plang bahwasanya tanah itu bukan milik developer tersebut," ucapnya.

Kini, kasus itu telah dilaporkan ke polisi dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) bernomor STPL/738/V/2022/SPKT/Polrestabes Bandung/Polda Jawa Barat dengan terlapor pimpinan dari developer yang berinisial ILK..

"Saya menyayangkan sekali apalagi ini bawa-bawa syariah, apakah prinsip syariah itu seperti ini, patut kita pertanyakan," katanya.

Korban lainnya, MR mengalami hal serupa. MR mengaku sudah membayar uang muka sebesar Rp. 76 juta untuk satu unit rumah tipe 50.

Baca juga: Waspada Modus Penipuan Social Engineering, Kenali Tanda dan Cara Menghindarinya

Namun pada Agustus 2021, tiba-tiba dirinya dan beberapa calon penghuni rumah lain dikumpulkan pihak developer dan diinformasikan bahwa tanah yang hendak dibangun rumah itu kalah di pengadilan.

Para calon penghuni rumah kemudian diberikan pilihan untuk menerima pengembalian uang 100 persen atau direlokasi ke tanah lainnya yang ada di daerah Dago. Sekitar 16 calon penghuni rumah lalu memutuskan agar uangnya dikembalikan.

"Tanpa riba, jadi memang dia menjanjikan beli cash atau mencicil tanpa riba. Kalau cash sesuai harga pasar kalau cicilan ditambahkan rumah saya Rp 590 juta beli cash, kalau cicil menjadi Rp 900 juta," ujar MR.

Berita Rekomendasi

MR mengaku uang yang sudah disetorkan pada pihak developer totalnya mencapai Rp 163 juta. Menurut dia, pihak developer menjanjikan akan mengembalikan uang yang telah dibayarkan itu ke dalam tiga termin selama rentang September 2021 hingga Maret 2022. Akan tetapi, janji itu ternyata belum dipenuhi juga oleh pihak developer.

"Sampai maret 2022 belum dibalikin duit saya untuk refund kami yang dijanjikan refund," katanya.

Kasubag Humas Polrestabes Bandung, AKP Rose mengaku pihaknya bakal melakukan pengecekan terlebih dahulu terkait kasus itu.

"Nanti dicek dulu," ujar Rose. 

Penulis: Nazmi Abdurrahman


Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Korban Penipuan Perumahan Syariah di Bandung Lapor Polisi, Ada yang Sudah Setor Rp 340 juta

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas