Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Fakta Pemandu Lagu Dibunuh Pacar: Ditemukan di Hotel hingga Pelaku Pernah Ditahan di Nusakambangan

Pemandu lagu dibunuh pacar di Purwokerto, ditemukan di hotel hingga pelaku pernah ditahan di Nusakambangan. Berikut faktanya

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in 5 Fakta Pemandu Lagu Dibunuh Pacar: Ditemukan di Hotel hingga Pelaku Pernah Ditahan di Nusakambangan
kantipurnetwork.com
Ilustrasi Pembunuhan - Pemandu lagu dibunuh pacar di Purwokerto, ditemukan di hotel hingga pelaku pernah ditahan di Nusakambangan. Berikut faktanya 

TRIBUNNEWS.COM - Nasib tragis dialami seorang pemandu lagu berinisial I (35) asal Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.

Ia ditemukan tewas di sebuah kamar hotel yang berada di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa (3/1/2023).

Belakangan diketahui, I tewas dibunuh secara sadis oleh kekasihnya sendiri, DY alias Roni (35).

Motif pembunuhan dipicu cemburu karena korban diduga menjalin hubungan dengan pria lain.

Terungkap, pelaku ternyata merupakan seorang residivis kasus yang sama,

Dihimpun Tribunnews.com, berikut sejumlah fakta pemandu lagu tewas di tangan kekasihnya:

Baca juga: Fakta IRT Dibunuh Suami, Mertua, dan Ipar: Sempat Dikira Bunuh Diri hingga Peran Para Pelaku

1. Ditemukan Tewas di Hotel

Berita Rekomendasi

Melansir Kompas.com, jasad korban ditemukan di salah satu kamar Hotel Erlangga 2 Purwokerto, Selasa.

Korban yang diketahui berinisial I merupakan warga Desa Tangkisan, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga.

Namun, I sudah cukup lama tidak tinggal di rumahnya karena bekerja.

"Informasi dari keluarga, sudah berbulan-bulan lamanya (tidak pulang)."

"Korban tinggal berpindah-pindah di Purbalingga dan Purwokerto," kata Kepala Desa Tangkisan, Miswono, Rabu (4/1/2022).

2. Dibunuh Pacar

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi megamankan Roni, pacar korban.

Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Cirebon, Jawa Barat, Kamis (5/1/2023).

Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi Siswanto membenarkan penangkapan tersebut.

pemandu lagu tewas dibunuh pacar
Tersangka pembunuhan wanita yang mayatnya ditemukan di kamar hotel di Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, dibawa petugas Mapolresta Banyumas, Kamis (5/1/2023). Berikut motif tersangka. (TribunBanyumas.com/Permata Putra Sejati)

Baca juga: Pegawai BUMN di Surabaya Aniaya Pemandu Lagu, Pelaku dan Korban Sepakat Berdamai

"Mereka (pelaku dan korban) statusnya pacaran," ujarnya, Kamis, dilansir Kompas.com.

Agus menjelaskan, pelaku kesehariannya bekerja serabutan, sedangkan korban bekerja sebagai pemandu lagu di Purwokerto.

3. Motif Pembunuhan

Pelaku tega menghabisi nyawa kekasihnya karena persoalan asmara.

Roni terbakar cemburu karena korban memiliki pacar lain, mengutip Kompas.com.

"Motif awal sejauh ini diduga karena cemburu. Korban memiliki pacar lain, sehingga pelaku cemburu," kata Agus.

Kendati demikian, Agus mengatakan, pihaknya masih akan mendalami motif pelaku membunuh korban.

4. Tiga TKP Berbeda

Dikutip dari TribunBanyumas.com, dari hasil penyelidikan, ada tiga tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.

TKP pertama yakni di salah satu tempat karaoke di Purwokerto.

pemandu lagu berinisial I
Lokasi penemuan mayat wanita korban pembunuhan di kamar 16 Hotel Erlangga 2 Purwokerto, Selasa (3/1/2023) sekira pukul 16.30 WIB. (TribunBanyumas.com/Permata Putra Sejati)

Baca juga: Kronologi Pemuda di Jember Bunuh Pacar yang Masih Pelajar, Korban Hamil 2 Bulan

Di tempat tersebut korban mendapat sejumlah penganiayaan dari pelaku.

Lalu, TKP kedua di dekat Terminal Bulupitu Purwokerto. Di sini, pelaku juga melakukan penganiayaan terhadap korban.

TKP ketiga di Hotel Erlangga 2 Purwokerto. Tempat ini menjadi saksi bisu korban dihabisi oleh pelaku.

"Korban sempat dipukuli dengan paving block hingga membuat terjatuh dan lemas."

"Pada korban juga ditemukan lebam mayat terutama di bagian mata dan kaki, terkait benda tajam belum kita temukan," ungkap Agus.

5. Sosok Pelaku

Roni ternyata merupakan seorang residivis kasus yang sama yakni, pembunuhan berencana pada 2012.

Baca juga: Polisi : OTK yang Bakar 2 Orang di Jakut hingga Tewas Siramkan Bensin Secara Tiba-Tiba ke Korban

Saat itu, pelaku diancam pidana 20 tahun penjara.

Pelaku kemudian bebas pada 2020 lalu.

"Sempat ditahan di Nusakambangan. Pelaku keluar penjara melalui pembebasan bersyarat sekitar tiga tahun yang lalu," ucap Agus, dilansir Kompas.com.

Atas perbuatannya ini, pelaku kembali dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Kompas.com/Fadlan Mukhtar Zain, TribunBanyumas.com/Permata Putra Sejati)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas