Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tunggu Arahan Kemenag, Ponpes di Lampung Tutup Sementara Usai 6 Santriwati Jadi Korban Asusila

Pengurus Ponpes yang melibatkan dewan guru dan pemilik yayasan, berencana melakukan musyawarah dengan tokoh-tokoh masyarakat

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Tunggu Arahan Kemenag, Ponpes di Lampung Tutup Sementara Usai 6 Santriwati Jadi Korban Asusila
Tangkapan layar Kompas TV
Seorang pengasuh di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Tulang Bawang Barat Lampung AA diduga melakukan tindakan asusila pada enam santriwati. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu 

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG --  Pengurus Pondok Pesantren (Ponpes) Hidayatus Salafiyah Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung memulangkan para santri pascaterkuaknya kasus asusila yang dilakukan oleh seorang pengasuh AA kepada enam santriwati.

Kini, lembaga pendidikan itu diliburkan sementara sampai menunggu arahan dari Kementerian Agama (Kemenag) terkait nasib ponpes kedepan.

"Masih libur sementara. Kita pending sampai tanggal 10 perkiraan," ujar Seorang Guru Ponpes, Mustofa seperti dikutip dari tayangan Kompas TV, Jumat (6/1/2023).

Ia menyatakan, pengurus Ponpes yang melibatkan dewan guru dan pemilik yayasan, berencana melakukan musyawarah dengan tokoh-tokoh masyarakat.

"Kami dari pengurus dewan guru nggak berani melanjutkan tanpa persetujuan dari Kemenag," imbuhnya.

Baca juga: 6 Santriwati di Lampung Jadi Korban Tindakan Asusila Pengasuh Ponpes, Begini Modus Pelaku

Disebutkan Mustofa, pengajar dan pengurus di Ponpes merasa terpukul dengan peristiwa tersebut.

Berita Rekomendasi

"Keenam korban santri sudah dipulangkan kepada keluarganya sementara untuk santri lainnya masih diliburkan," ucap Mustofa.

Seorang pengasuh di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Tulang Bawang Barat Lampung AA diduga melakukan tindakan asusila pada enam santriwati.

Modusnya, korban diimingi-imingi berkah tuhan untuk mau memenuhi nafsu bejat pelaku.

Kini AA (45) telah diringkus Polisi setelah dilaporkan korban.

"Modusnya bahwa pelaku menjanjikan kepada santriwatinya untuk mendapatkan barokah," kata Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Sunhot P Silalahi.


Diketahui, enam orang santriwati tersebut masih dibawah umur.

Kasus ini terungkap setelah salah satu santri menceritakan aksi bejat pelaku kepada orang tuanya.

Saat itu, korban menjelaskan bahwa diminta pelaku untuk datang ke rumahnya pada malam hari di tanggal 23 Desember 2022 lalu selanjutnya korban dipaksa masuk ke dalam kamar dan diminta mengikuti perintah pelaku.

"Di sini ada korban sudah 6 orang santri. Kejadian sekitar bulan Maret 2022 baru dilaporkan beberapa hari lalu tanggal 31 Desember," terang AKPB Sunhot.

Kini pelaku ditahan oleh Polres Tulang Bawang Barat Lampung.

Polres Purworejo memberhentikan Aipda AL yang diduga melakukan pelanggaran berat karena berbuat asusila dengan istri anggota TNI, Selasa (8/11/2022).
Polres Purworejo memberhentikan Aipda AL yang diduga melakukan pelanggaran berat karena berbuat asusila dengan istri anggota TNI, Selasa (8/11/2022). (Tribun Jogja/Dewi Rukmini, Dok Polres Purworejo)

Pelaku dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.

Polisi pun masih melakukan pengembangan dari kasus ini untuk mencari tahu ada tidaknya korban lain yang belum melapor.

 
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas