Tunggu Arahan Kemenag, Ponpes di Lampung Tutup Sementara Usai 6 Santriwati Jadi Korban Asusila
Pengurus Ponpes yang melibatkan dewan guru dan pemilik yayasan, berencana melakukan musyawarah dengan tokoh-tokoh masyarakat
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG -- Pengurus Pondok Pesantren (Ponpes) Hidayatus Salafiyah Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung memulangkan para santri pascaterkuaknya kasus asusila yang dilakukan oleh seorang pengasuh AA kepada enam santriwati.
Kini, lembaga pendidikan itu diliburkan sementara sampai menunggu arahan dari Kementerian Agama (Kemenag) terkait nasib ponpes kedepan.
"Masih libur sementara. Kita pending sampai tanggal 10 perkiraan," ujar Seorang Guru Ponpes, Mustofa seperti dikutip dari tayangan Kompas TV, Jumat (6/1/2023).
Ia menyatakan, pengurus Ponpes yang melibatkan dewan guru dan pemilik yayasan, berencana melakukan musyawarah dengan tokoh-tokoh masyarakat.
"Kami dari pengurus dewan guru nggak berani melanjutkan tanpa persetujuan dari Kemenag," imbuhnya.
Baca juga: 6 Santriwati di Lampung Jadi Korban Tindakan Asusila Pengasuh Ponpes, Begini Modus Pelaku
Disebutkan Mustofa, pengajar dan pengurus di Ponpes merasa terpukul dengan peristiwa tersebut.
"Keenam korban santri sudah dipulangkan kepada keluarganya sementara untuk santri lainnya masih diliburkan," ucap Mustofa.
Seorang pengasuh di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Tulang Bawang Barat Lampung AA diduga melakukan tindakan asusila pada enam santriwati.
Modusnya, korban diimingi-imingi berkah tuhan untuk mau memenuhi nafsu bejat pelaku.
Kini AA (45) telah diringkus Polisi setelah dilaporkan korban.
"Modusnya bahwa pelaku menjanjikan kepada santriwatinya untuk mendapatkan barokah," kata Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Sunhot P Silalahi.
Diketahui, enam orang santriwati tersebut masih dibawah umur.
Kasus ini terungkap setelah salah satu santri menceritakan aksi bejat pelaku kepada orang tuanya.
Saat itu, korban menjelaskan bahwa diminta pelaku untuk datang ke rumahnya pada malam hari di tanggal 23 Desember 2022 lalu selanjutnya korban dipaksa masuk ke dalam kamar dan diminta mengikuti perintah pelaku.
"Di sini ada korban sudah 6 orang santri. Kejadian sekitar bulan Maret 2022 baru dilaporkan beberapa hari lalu tanggal 31 Desember," terang AKPB Sunhot.
Kini pelaku ditahan oleh Polres Tulang Bawang Barat Lampung.
Pelaku dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.
Polisi pun masih melakukan pengembangan dari kasus ini untuk mencari tahu ada tidaknya korban lain yang belum melapor.