Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gara-gara Tak Mau Buatkan Kopi, Wanita 19 Tahun di Lombok Dibunuh Suami, Mertua dan Kakak Iparnya

Berikut informasi kasus wanita 19 tahun di Lombok yang tewas dibunuh suami, ibu mertua dan kakak iparnya gara-gara minuman kopi.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Gara-gara Tak Mau Buatkan Kopi, Wanita 19 Tahun di Lombok Dibunuh Suami, Mertua dan Kakak Iparnya
Kolase Tribunnews.com: Kompas/Fitri Rachmawati dan Dok Polres Lombok Tengah
(Kiri) Foto MR dan FS saat menikah dan (Kanan) Pelaku pembunuhan rencana terharap wantia 19 tahun di Lombok saat diamankan polisi. Berikut fakta kasus wanita dibunuh suami, mertua, dan kakak ipar gara-gara tak membuat kopi. 

MR kemudian membunuh korban pada Selasa (3/1/2023) saat rumah sepi.

Baca juga: Mengaku Dapat Bisikan Gaib soal Dajal, Doni Tega Bunuh Ayah & Ibunya, Pelaku Idap Gangguan Jiwa?

MR awalnya memukul pipi lalu mencekik leher korban.

"Kakak saya (SA) saya panggil memegang kakinya hingga dia benar benar tak berdaya, lalu ibu saya minta ambil tali untuk menggantung di kusen," urai MR, dikutip dari Kompas.com.

MR bersama ibu dan kakaknya merekayasa upaya tewasnya korban seperti gantung diri.

Jasad FS ditemukan pertama kali oleh adiknya pada Selasa (3/1/2023) sekitar pukul 11.30 Wita.

Polisi ungkap kasusnya

Proses evakuasi jenazah FS (19) warga Desa Batukliang Utara, Lombok Tengah yang bunuh diri, Selasa (03/01/2023) namun ternyata korban pembunuhan berencana persekongkolan suami, mertua, dan ipar.
Proses evakuasi jenazah FS (19) warga Desa Batukliang Utara, Lombok Tengah yang bunuh diri, Selasa (03/01/2023) namun ternyata korban pembunuhan berencana persekongkolan suami, mertua, dan ipar. (Dok. Humas Polda NTB)

Polisi yang menerima laporan penemuan jasad tergantung lalu melakukan pendalaman.

BERITA REKOMENDASI

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Redho Rizky menjelaskan, pihaknya membawa jasad FS untuk diautopsi guna mengungkap penyebab pasti kematian korban.

"Dari hasil autopsi kami mendapati adanya kekerasan. Setelah diselidiki, bahwa suaminya inisial MR 20 tahun merupakan otak pelakunya," ucap dia, dikutip dari TribunLombok.com.

Redho menambahkan, MR berserta ibu dan kakaknya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana.

Mereka dijerat Pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP junto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

"Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun," pungkas Redho.


(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Kompas.com/Fitri Rachmawati)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas