Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Komisioner KPAI Kecam Kasus Pencabulan 21 Anak oleh Guru Ngaji, Tuntut Pelaku Dihukum Berat

Retno meminta pihak Kepolisian menuntut pelaku seberat-beratnya sesuai ketentuan dalam UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Eks Komisioner KPAI Kecam Kasus Pencabulan 21 Anak oleh Guru Ngaji, Tuntut Pelaku Dihukum Berat
Kolase Tribunnews
Kolase Foto Ilustrasi Pencabulan. Mantan Komisioner KPAI Retno Listyarti mengecam pencabulan yang dilakukan oleh guru mengaji terhadap 21 anak di Batang, Jawa Tengah. Retno meminta pihak Kepolisian menuntut pelaku seberat-beratnya sesuai ketentuan dalam UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Komisioner KPAI Retno Listyarti mengecam pencabulan yang dilakukan oleh guru mengaji terhadap 21 anak di Batang, Jawa Tengah.

Retno meminta pihak Kepolisian menuntut pelaku seberat-beratnya sesuai ketentuan dalam UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Karena korban banyak dan pelaku adalah orang terdekat korban, maka polisi dapat menerapkan pemberatan hukuman sepertiga menjadi maksimal 20 tahun penjara dan dapat ditambah hukuman kebiri sesuai perundangan yang berlaku," ujar Retno melalui keterangan tertulis, Senin (9/1/2023).

Selain itu, Retno mengatakan anak-anak yang menjadi korban juga berhak mendapatkan restitusi.

Baca juga: Oknum Guru Ngaji di Batang Cabuli Anak-anak Selama Tiga Tahun, Kini Korban Mencapai 21 Orang

Menurut Retno, pihak kepolisian harus menelusuri korban lain yang selama ini tidak berani melapor.

"Mengingat perbuatan tersebut sudah dilakukan M selama 3 tahun," ucap Retno.

Berita Rekomendasi

Tindakan pelaku, kata Retno, diketahui setelah sejumlah korban menyatakan kepada orangtuanya mengeluhkan sakit pada dubur.

"Saya mendorong Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Jawa Tengah untuk segera melakukan assessment psikologi dan psikososial pada seluruh anak korban, Pemulihan psikologi harus tuntas agar anak-anak korban dapat pulih seperti sediakala dan melanjutkan masa depannya," kata Retno.

Seperti diketahui, korban pencabulan oleh oknum guru ngaji yang juga pelatih rebana, M (28) semakin bertambah.

Saat ini terdapat penambahan 12 orang tua yang melapor didampingi LSM Trinusa dan Organisasi Pemuda Andom Roso.

Sebelumnya sudah ada 9 pelaporan sehingga total jumlah korban yang melapor resmi ke Polres Batang yaitu 21 orang.

Orang Tua Korban Melapor

Terduga pelaku berinisial M (28), awalnya dilaporkan sembilan orang ke Polres Batang oleh orang tua anak yang menjadi korban pencabulan.

Tetapi saat ini, terdapat penambahan 12 orangtua yang melapor didampingi LSM Trinusa dan Organisasi Pemuda Andom Roso.

Baca juga: Sosok Iwan Sumarno, Penculik Malika Bocah 6 Tahun di Gunung Sahari, Residivis Kasus Pencabulan Anak

Korban tidak hanya bertambah jumlahnya namun juga semakin meluas hingga tiga kelurahan yaitu di Kelurahan Proyonanggan Utara, Proyonanggan Selatan dan Karangasem Selatan.

"Hari ini kami pendamping orangtua korban kembali melakukan pelaporan ke unit PPA Polres Batang, ini penambahan korban ada 12 anak, yang semuanya benar-benar dilakukan tindakan sodomi oleh pelaku," tutur Pendamping keluarga korban dari LSM Trinusa, Dimas Adi Pamungkas, dikutip dari TribunJateng, Sabtu (7/1/2022).

Orangtua korban baru mengetahuinya setelah muncul kabar yang beredar.

Lalu para orangtua pun mengecek dengan menanyakan kepada anak-anaknya.

"Para orangtua ini khawatir adanya informasi itu, lalu mengecek dengan menanyakannya langsung kepada anak-anaknya, dan ternyata betul sebagian besar menjadi korban, yang kemudian melaporkan pada posko aduan," terangnya.

Jumlah korban pun terus bertambah dan meluas hingga ke dukuh dari kelurahan yang berbeda, dan disinyalir bisa mencapai 30an anak.

"Itu karena pelaku ini melatih rebana, terkadang juga mengaji di beberapa tempat sehingga muridnya ya cukup banyak dan tersebar," ujarnya.

Sementara itu, untuk kondisi korban sendiri ada yang mengeluhkan duburnya sakit sehingga harus ditangani oleh dokter.

Pihaknya juga sedang fokus pada penanganan kondisi psikis korban dengan bekerjasama Psikolog rumah sakit.

Kasat Reskrim Polres Batang, AKP Yorisa Prabowo membenarkan adanya penambahan laporan korban pada hari ini yaitu 12 orang.

Baca juga: Rekam Jejak Penculik Bocah di Gunung Sahari Jakpus: Pernah Dipenjara 7 Tahun Kasus Pencabulan Anak

"Kami sudah terima aduannya, kemudian kami arahkan untuk visum, kami juga masih membuka posko pengaduan baik di desa maupun kita menggandeng P2TP2A.

Kemudian termasuk dari keterangan tersangka akan kita dalami, kami juga memaksimalkan untuk penanganan korban yang kita awali adalah pendataan korban secara keseluruhan," jelasnya.

Dari 12 korban yang melapor barusan, ada beberapa yang di tetangga desa kemudian hampir semuanya itu masih dalam satu area, satu desa dengan pelaku.

"Dari keterangan para korban mereka menyampaikan bahwa para korban ini diberlakukan pelecehan seksual yaitu sodomi oleh pelaku," imbuhnya.

Posko aduan pun masih dibuka, sehingga para orangtua yang anaknya menjadi korban jangan takut untuk melaporkan.

"Kita sudah menggandeng Pak Kades untuk sosialisasi atau himbauan kepada warga untuk menyampaikan agar putar putri yang disekitar rumah tersangka ini ditanya siapa tahu tidak menutup kemungkinan menjadi korban," pungkasnya.

Sudah Ditangkap

Tidak membutuhkan waktu lama seusai pelaporan, jajaran tim Satreskrim Polres Batang menangkap oknum guru ngaji yang diduga melakukan pencabulan sodomi, Kamis (5/1/2023).

Pelaku ditangkap di rumah neneknya yang masih berada di wilayah Kabupaten Batang.

Kasat Reskrim Polres Batang, AKP Yorisa Prabowo membenarkan penangkapan tersebut dan saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif.

"Pelaku sudah kami amankan."

"Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik," tuturnya kepada Tribunjateng.com, Kamis (5/1/2023).

Saat ditangkap pelaku kooperatif dan mengakui perbuatannya.

Baca juga: Pria Pangkalan Bun Jadi Pelaku Begal Payudara, Aksi Cabul Ini Diklaim Jadi Syarat Melepas Jimat

"Yang bersangkutan (pelaku) saat diamankan tidak ada perlawanan dan menyadari bahwa perbuatannya itu salah," ujarnya.

Atas perbuatan itu, pelaku terancam pasal dalam UU Perlindungan Anak.

"Kami gunakan UU Nomor 23 Tahun 2002 dan masih akan dikembangkan lebih lanjut karena masih dalam proses pemeriksaan," imbuhnya.

Saat ini jumlah korban yang telah melapor ke Polres Batang ada 5 orang.

"Untuk yang melapor resmi ke kami ada 5 korban."

"Dari penyidikan sementara, korban ada sekira 10 orang."

"Pelaku ini melakukannya dengan berbagai macam cara."

"Ada yang disodomi, ada yang digesek-gesekkan," ujarnya.

Dia pun meminta pihak yang merasa dirugikan dalam hal ini korban untuk bisa segera melaporkan.

"Langkah pertama yang kami lakukan bagaimana caranya supaya para korban bisa melaporkan secara keseluruhan."

"Jadi jangan takut karena mengingat para korban ini semua di bawah umur."

"Dan selanjutnya, kami lakukan untuk korban yaitu mengembalikan rasa percaya diri."

"Kami akan gandeng P2TP2A Kabupaten Batang dan Tim Trauma Healing Psikologi," terangnya.

Sebelumnya, oknum guru ngaji di Dukuh Ketandan, Desa Proyonanggan Utara, Kecamatan Batang dilaporkan ke Polres Batang lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap belasan anak didiknya.

Berdasarkan pengakuan korban, pelaku melakukan aksinya di sejumlah tempat.

Mulai dari kos-kosan pelaku di Depok, tempat mengaji, hingga rumah korban.

Para korban diiming-imingi uang serta jajan agar tidak menceritakan apa yang dialaminya.

Aksi itu sudah dilakukan sejak 3 tahun.

Ada yang jadi korban sejak kelas 4 SD hingga 6 SD.

Beberapa anak sudah kena psikisnya juga ada yang kakak beradik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas