Update Kasus Polisi Jual Istri, Kuasa Hukum Korban juga Laporkan 2 Oknum Polisi Lain ke Polda Jatim
Berikut ini kabar terbaru soal Aiptu AR yang jual istrinya ke teman-temannya. Kini kuasa hukum korban juga laporkan dua anggota polisi lainnya.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini kabar terbaru soal Aiptu AR yang jual istrinya ke teman seprofesinya.
Terbaru, ternyata, MH (41) selaku istri Aiptu AR tak hanya melaporkan suaminya ke Propam Polda Jawa Timur.
Melalui kuasa hukumnya, Yolies Yongky Nata, pihaknya juga melaporkan dua orang lainnya, Iptu MHD dan AKP H.
Aiptu AR dilaporkan dalam perkara kekerasan seksual, pemerkosaan, narkoba, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sedangkan Iptu MHD dan AKP H dilaporkan dalam tindak pidana berbeda.
"Ketiga oknum anggota polisi ini kami laporkan dalam tidak pidana berbeda," ujar kuasa hukum MH.
Baca juga: Denny Sumargo Persilahkan Rozy Zay Klarifikasi di Podcastnya, Singgung Dana Jika Tetap Lapor Polisi
Mengutip TribunJatim.com, Iptu MHD dilaporkan atas tindak pemerkosaan, sedangkan AKP H dilaporkan atas tindak pidana ITE dan kekerasan seksual.
"Aiptu AR atau suami korban dilaporkan atas dugaan menjual sang istri sebab membiarkan bahkan mengajak orang lain untuk menggauli istrinya, padahal AR, semestinya sebagai suami harus melindungi MH," ungkap Yongky.
Kuasa hukum korban juga menerangkan, AKP H dilaporkan dalam perkara ITE karena mengirimkan gambar alat vital kepada Aiptu AR untuk ditunjukkan ke MH.
Maksud dari pengiriman gambar tersebut bahwa AKP H ingin menyetubuhi MH.
Sedangkan Iptu MHD dilaporkan dalam perkara pemerkosaan karena itu menyetubuhi korban yang bukan istrinya sendiri.
"Ini jelas merendahkan harkat dan martabat seorang perempuan, apalagi ini lingkaran anggota polisi dan istrinya adalah seorang Bhayangkari," terang Yongky.
Baca juga: Polisi Ungkap Identitas Pelaku Pembunuhan ART di Cipayung, Ditangkap Saat Hendak Kabur ke Bali
Sudah Pernah Buat Laporan 2020 Silam
Yongky juga menjelaskan, pihaknya pernah melaporkan kasus kekerasan yang menimpa kliennya pada 2020 lalu.
Namun, yang diproses bukan pelaku utamanya.
Diketahui, seorang anggota kepolisian Satsabhara Polres Pamekasan, Madura, Aiptu AR, diamankan Propam Polda Jawa Timur.
Baca juga: Populer Regional: Update Potongan Jari Manusia di Sayur Lodeh - Kasus Aiptu AR Jual Istri ke Teman
MH melaporkan Aiptu AR karena merasa suaminya memiliki perilaku menyimpang.
AR diketahui menjual istrinya ke teman-temannya yang diketahui sesama anggota kepolisian.
Bahkan, MH menyebut, AR sengaja menjual dirinya.
Kuasa Hukum MH, Yolies Yongki Nata, perubahan sikap suaminya terjadi pada tahun 2011 silam.
Mengutip TribunJatim.com, MH pernah diajak menenggak minuman keras.
MH pun mengaku pernah diajak untuk mengonsumsi narkoba bersama suaminya.
"Sejak 2011 juga, terlapor ketika ingin berhubungan seks dengan klien kami terlebih dahulu mengajak mengonsumsi sabu-sabu bersama, baru setelah itu melakukan hubungan seks," kata Yongky Yolies Nata, Sabtu (7/1/2023).
Lalu, pada tahun 2015, AR pernah membawa seorang laki-laki ke rumahnya.
Baca juga: Polisi Buru Sekelompok Pemotor Bersenjata Tajam yang Memblokade Jalan Warung Contong Kota Cimahi
Sebelum memasukkan laki-laki itu, AR mencekoki istrinya dengan sabu-sabu hingga istrinya dalam keadaan setengah sadar.
Setelahnya, AR memasukkan laki-laki tersebut, dan menyuruhnya meniduri istrinya.
AR juga merekam ketika istrinya dan laki-laki yang dibawanya sedang bersetubuh.
Setelah selesai, barulah AR berhubungan badan dengan istrinya.
(Tribunnews.com, Renald)(TribunJatim.com, Luhur Pambudi)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.