Istri Cabut Laporan Kasus Kekerasan Seksual, Polda Jatim Tetap Proses Aiptu AR Secara Kode Etik
Aiptu AR dan beberapa polisi yang terlibat kasus asusila masih akan menjalani proses pelanggaran etik meski laporan kasusnya sudah dicabut.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Endra Kurniawan
Bahkan keduanya tidak berani untuk kembali kuliah dan sekolah.
"Klien kami kasihan terhadap dua anaknya, takut juga terkena dampak sosial dan mendapatkan bully-an dari teman-temannya," jelasnya dikutip dari TribunMadura.com.
Subaidi menjelaskan, MH sudah puas dengan hukuman penahanan yang diberikan kepada suaminya dan kini sudah memaafkan kesalahan Aiptu AR.
Pencabutan laporan ini dilakukan untuk menjamin masa depan anak-anaknya.
"Klien kami juga berharap bisa menjalin hubungan yang baik lagi dengan suaminya demi masa depan anak," terangnya.
Baca juga: Polisi di Pamekasan Dilaporkan Istrinya Terkait Kasus Pornografi, Diduga Ada Polisi Lain Terlibat
Pertimbangan lain yang untuk mencabut laporan ini adalah menjaga nama baik keluarga.
Menurutnya, setelah kasus ini viral keluarga MH dan Aiptu AR dicap buruk oleh masyarakat.
"Perlu kami tegaskan terhadap sejumlah media yang telah memberitakan sebelumnya. Klien kami tidak merasa dan tidak pernah dijual oleh suaminya kepada kawan-kawanya," ungkapnya.
Meski laporannya sudah dicabut, Aiptu AR akan tetap menjalani proses hukum.
"Dimungkinkan melalui upaya pencabutan Dumas ini bisa saja meringankan sanksi terhadap para terlapor," imbuhnya.
Aiptu AR Tidak Jual Istrinya
Aiptu AR telah ditahan di penahanan khusus (Patsus) Polda Jatim sejak Selasa (3/1/2023).
Dalam proses pemeriksaan terungkap, Aiptu AR tidak menjual istrinya, melainkan mempersilakan orang lain untuk berhubungan intim dengan istrinya.
Baca juga: Kombes Yulius Hanya Pemakai Narkoba, Pemasoknya Kini Diburu Polisi
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, mengatakan tidak ada motif ekonomi dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jatim.