Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Istri Cabut Laporan Kasus Kekerasan Seksual, Polda Jatim Tetap Proses Aiptu AR Secara Kode Etik

Aiptu AR dan beberapa polisi yang terlibat kasus asusila masih akan menjalani proses pelanggaran etik meski laporan kasusnya sudah dicabut.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Istri Cabut Laporan Kasus Kekerasan Seksual, Polda Jatim Tetap Proses Aiptu AR Secara Kode Etik
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi Polisi - Polda Jatim masih akan memproses pelanggaran etik yang dilakukan oleh Aiptu AR meski laporan kasusnya sudah dicabut. 

"Banyak pemberitaan bahwa korban (istri Aiptu AR) dijual, itu tidak benar. Hasil pemeriksaan sementara didapatkan tidak ada motif ekonomi pada kasus ini," jelasnya pada Senin (9/1/2023), dikutip dari Kompas.com.

Kombes Dirmanto menambahkan sudah ada tujuh saksi yang diperiksa, empat diantaranya merupakan anggota polisi.

Ada Dua Polisi Lain yang Dilaporkan

Selain melaporkan Aiptu AR, ada dua anggota Polres Pamekasan yang juga dilaporkan MH.

Mereka adalah Iptu MHD dan AKP H yang dilaporkan dalam kasus yang berbeda.

Kuasa hukum MH sebelumnya, Yolies Yongky Nata menjelaskan AKP H dilaporkan dengan pidana UU ITE karena diduga telah mengirimkan foto alat kelaminnya ke Aiptu AR untuk ditunjukkan ke MH.

Baca juga: Sosok Aiptu AR, Oknum Polisi yang Ajak Rekannya Gauli Istri, Dinilai Berubah Drastis sejak 2011

Hal ini dilakukan AKP H agar MH mau tidur bersamanya.

BERITA TERKAIT

Sementara itu, Iptu MHD juga dilaporkan karena telah merudapaksa MH.

"Ini jelas merendahkan harkat dan martabat seorang perempuan, apalagi ini lingkaran anggota polisi dan istrinya adalah seorang Bhayangkari," ujarnya.

Ia berharap semua yang terlibat dalam kasus ini dapat dihukum, meskipun anggota polisi sekalipun.

"Saya ingin semua yang terlibat ditangkap dan diproses sesuai dengan aturan hukum," pungkasnya.

Aiptu AR Rekam Istrinya saat Dirudapaksa

Aiptu AR dilaporkan istrinya yang berinisial MH (41), terkait dugaan kasus kekerasan seksual, narkoba, dan pornografi.

Yolies Yongky Nata, mengatakan Aiptu AR pernah membawa seorang laki-laki ke rumah dan mempersilakan tamu tersebut menyetubuhi istrinya.

Baca juga: Aiptu AR Tidak Menjual Istrinya, tapi Persilakan Orang Lain Berhubungan Suami Istri dengan Korban

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas