Istri Cabut Laporan Kasus Kekerasan Seksual, Polda Jatim Tetap Proses Aiptu AR Secara Kode Etik
Aiptu AR dan beberapa polisi yang terlibat kasus asusila masih akan menjalani proses pelanggaran etik meski laporan kasusnya sudah dicabut.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Polda Jatim masih akan memproses pelanggaran etik yang dilakukan Aiptu AR yang mengajak anggota polisi lain berhubungan badan dengan istrinya.
Meski istri Aiptu AR, MH (41) telah mencabut laporannya, kasus ini masih akan diproses.
Selain Aiptu AR, ada dua anggota Polres Pamekasan, Jawa Timur yang dilaporkan MH dan diduga terlibat kasus kekerasan seksual.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto mengatakan para anggota polisi yang terlibat akan menjalani proses pelanggaran etik sesuai dengan instruksi dari Kapolda Jatim.
"Pak Kapolda Jatim sudah menginstruksikan semua anggota yang melanggar kode etik diproses dan ditindak sesuai aturan yang berlaku," jelasnya pada Selasa (10/1/2023) dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Update Kasus Polisi Jual Istri: Tak Ada Motif Ekonomi, Aiptu AR Tidak Terbukti Konsumsi Narkoba
Hal ini dilakukan untuk menegakkan disiplin semua anggota polisi.
Kasus ini masih dalam pemeriksaan intensif Bidang Propam Polda Jatim dan rencananya para anggota yang terlibat akan menjalani tes psikologi.
Istri Aiptu AR Cabut Laporan
Laporan kasus kekerasan seksual, narkoba dan pornografi yang dilakukan Aiptu AR dicabut oleh pelapor, MH (41) di Polda Jawa Timur, Senin (9/1/2023).
Selain mencabut laporan, MH yang merupakan istri Aiptu AR juga mengganti kuasa hukumnya.
Kuasa hukum MH yang baru bernama Subaidi menjelaskan alasan MH menyuruhnya mencabut laporan yang sudah masuk sejak Selasa (29/12/2022).
Pengaduan masyarakat (Dumas) yang diberikan MH ke Polda Jatim dicabut karena korban merasa kasihan dengan kedua anaknya yang pendidikannya terganggu karena berita ini.
Baca juga: Oknum Polisi di Pamekasan Ini Minta Istri Pilih Pria Lain Untuk Berhubungan Intim
Dari pernikahan MH dan Aiptu AR, mereka telah memiliki dua anak yang masih SMA dan kuliah.
Kedua anak ini merasa malu dengan kasus yang menimpa orang tuanya dan takut ketika keluar rumah.
Bahkan keduanya tidak berani untuk kembali kuliah dan sekolah.
"Klien kami kasihan terhadap dua anaknya, takut juga terkena dampak sosial dan mendapatkan bully-an dari teman-temannya," jelasnya dikutip dari TribunMadura.com.
Subaidi menjelaskan, MH sudah puas dengan hukuman penahanan yang diberikan kepada suaminya dan kini sudah memaafkan kesalahan Aiptu AR.
Pencabutan laporan ini dilakukan untuk menjamin masa depan anak-anaknya.
"Klien kami juga berharap bisa menjalin hubungan yang baik lagi dengan suaminya demi masa depan anak," terangnya.
Baca juga: Polisi di Pamekasan Dilaporkan Istrinya Terkait Kasus Pornografi, Diduga Ada Polisi Lain Terlibat
Pertimbangan lain yang untuk mencabut laporan ini adalah menjaga nama baik keluarga.
Menurutnya, setelah kasus ini viral keluarga MH dan Aiptu AR dicap buruk oleh masyarakat.
"Perlu kami tegaskan terhadap sejumlah media yang telah memberitakan sebelumnya. Klien kami tidak merasa dan tidak pernah dijual oleh suaminya kepada kawan-kawanya," ungkapnya.
Meski laporannya sudah dicabut, Aiptu AR akan tetap menjalani proses hukum.
"Dimungkinkan melalui upaya pencabutan Dumas ini bisa saja meringankan sanksi terhadap para terlapor," imbuhnya.
Aiptu AR Tidak Jual Istrinya
Aiptu AR telah ditahan di penahanan khusus (Patsus) Polda Jatim sejak Selasa (3/1/2023).
Dalam proses pemeriksaan terungkap, Aiptu AR tidak menjual istrinya, melainkan mempersilakan orang lain untuk berhubungan intim dengan istrinya.
Baca juga: Kombes Yulius Hanya Pemakai Narkoba, Pemasoknya Kini Diburu Polisi
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, mengatakan tidak ada motif ekonomi dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jatim.
"Banyak pemberitaan bahwa korban (istri Aiptu AR) dijual, itu tidak benar. Hasil pemeriksaan sementara didapatkan tidak ada motif ekonomi pada kasus ini," jelasnya pada Senin (9/1/2023), dikutip dari Kompas.com.
Kombes Dirmanto menambahkan sudah ada tujuh saksi yang diperiksa, empat diantaranya merupakan anggota polisi.
Ada Dua Polisi Lain yang Dilaporkan
Selain melaporkan Aiptu AR, ada dua anggota Polres Pamekasan yang juga dilaporkan MH.
Mereka adalah Iptu MHD dan AKP H yang dilaporkan dalam kasus yang berbeda.
Kuasa hukum MH sebelumnya, Yolies Yongky Nata menjelaskan AKP H dilaporkan dengan pidana UU ITE karena diduga telah mengirimkan foto alat kelaminnya ke Aiptu AR untuk ditunjukkan ke MH.
Baca juga: Sosok Aiptu AR, Oknum Polisi yang Ajak Rekannya Gauli Istri, Dinilai Berubah Drastis sejak 2011
Hal ini dilakukan AKP H agar MH mau tidur bersamanya.
Sementara itu, Iptu MHD juga dilaporkan karena telah merudapaksa MH.
"Ini jelas merendahkan harkat dan martabat seorang perempuan, apalagi ini lingkaran anggota polisi dan istrinya adalah seorang Bhayangkari," ujarnya.
Ia berharap semua yang terlibat dalam kasus ini dapat dihukum, meskipun anggota polisi sekalipun.
"Saya ingin semua yang terlibat ditangkap dan diproses sesuai dengan aturan hukum," pungkasnya.
Aiptu AR Rekam Istrinya saat Dirudapaksa
Aiptu AR dilaporkan istrinya yang berinisial MH (41), terkait dugaan kasus kekerasan seksual, narkoba, dan pornografi.
Yolies Yongky Nata, mengatakan Aiptu AR pernah membawa seorang laki-laki ke rumah dan mempersilakan tamu tersebut menyetubuhi istrinya.
Baca juga: Aiptu AR Tidak Menjual Istrinya, tapi Persilakan Orang Lain Berhubungan Suami Istri dengan Korban
Korban saat itu kondisinya setengah sadar karena dicekoki sabu-sabu terlebih dahulu.
Ia menerangkan sosok yang diajak Aiptu AR merupakan salah satu pemilik Optik ternama di Kabupaten Pamekasan.
"Inisial D itu pemilik Optik ternama di Pamekasan yang letak tokonya di depan salah satu Toserba," ungkapnya.
Aiptu AR, kata Yongky, juga merekam saat laki-laki berinisial D menggauli istrinya.
"Suami korban juga memvideo kejadian tersebut," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJatim.com/Kuswanto Ferdian/Luhur Pambudi) (Kompas.com/Achmad Faizal)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.