Laporan Kasus Polisi Ajak Orang Lain Berhubungan Badan dengan Istri Dicabut, Korban Sudah Memaafkan
Laporan kasus kekerasan seksual yang dilakukan Aiptu AR dicabut istrinya. Pencabutan laporan ini dilakukan karena korban merasa kasihan dengan anaknya
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Endra Kurniawan
Meski laporannya sudah dicabut, Aiptu AR akan tetap menjalani proses hukum.
"Dimungkinkan melalui upaya pencabutan Dumas ini bisa saja meringankan sanksi terhadap para terlapor," imbuhnya.
Aiptu AR Tidak Jual Istrinya
Aiptu AR telah ditahan di penahanan khusus (Patsus) Polda Jatim sejak Selasa (3/1/2023).
Dalam proses pemeriksaan terungkap, Aiptu AR tidak menjual istrinya, melainkan mempersilakan orang lain untuk berhubungan intim dengan istrinya.
Baca juga: Kombes Yulius Hanya Pemakai Narkoba, Pemasoknya Kini Diburu Polisi
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, mengatakan tidak ada motif ekonomi dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jatim.
"Banyak pemberitaan bahwa korban (istri Aiptu AR) dijual, itu tidak benar. Hasil pemeriksaan sementara didapatkan tidak ada motif ekonomi pada kasus ini," jelasnya pada Senin (9/1/2023), dikutip dari Kompas.com.
Kombes Dirmanto menambahkan sudah ada tujuh saksi yang diperiksa, empat diantaranya merupakan anggota polisi.
Ada Dua Polisi Lain yang Dilaporkan
Selain melaporkan Aiptu AR, ada dua anggota Polres Pamekasan yang juga dilaporkan MH.
Mereka adalah Iptu MHD dan AKP H yang dilaporkan dalam kasus yang berbeda.
Kuasa hukum MH sebelumnya, Yolies Yongky Nata menjelaskan AKP H dilaporkan dengan pidana UU ITE karena diduga telah mengirimkan foto alat kelaminnya ke Aiptu AR untuk ditunjukkan ke MH.
Baca juga: Sosok Aiptu AR, Oknum Polisi yang Ajak Rekannya Gauli Istri, Dinilai Berubah Drastis sejak 2011
Hal ini dilakukan AKP H agar MH mau tidur bersamanya.
Sementara itu, Iptu MHD juga dilaporkan karena telah merudapaksa MH.