Ungkap Motif Pencurian Laptop Jaksa KPK, Polda DIY : Tak Terkait dengan Kasus yang Ditangani Korban
Laptop yang dicuri tersangka itu digadaikan dua tersangka itu di wilayah Koja, Jakarta Utara
Editor: Eko Sutriyanto
Diberitakan sebelumnya, polisi telah menangkap JN (32), warga Makassar dan SIP (31), warga Kendari dan telah menetapkan keduanya sebagai tersangka pencurian di rumah Ferdian Adi Nugroho, jaksa sekaligus Kasatgas Penuntutan KPK.
Baca juga: Pasca KPK Tangkap Lukas Enembe, Polri: Situasi Papua Sudah Kondusif
Keduanya melakukan aksi pencurian di rumah korban Jalan Arjuno No.20, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Sabtu (24/12/2022) pagi lalu.
Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda wilayah DKI Jakarta, Senin (2/1).
Beberapa barang-barang yang dicuri kedua pelaku dari rumah Ferdian, seperti laptop, DVR, hardisk, dan tas ransel sempat dicari oleh petugas kepolisian.
Kepada petugas, keduanya mengaku benda-benda tersebut telah mereka buang di salah satu sungai di Yogyakarta. (hda)
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Laptop Jaksa KPK yang Dicuri Digadaikan Rp2 Juta oleh Pelaku, Ini Motif yang Diungkap Polisi