Dua Remaja di Makassar Dapat Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara
Kasus pembunuhan di Makassar dilakukan oleh remaja yang masih di bawah umur. Karena itu mereka masih dikenakan UU Perlindungan Anak.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Lantaran, di situs tersebut organ manusia dihargai 80 ribu dolar atau setara Rp 1,2 milliar.
Kedua Pelaku Sering Dimarahi Orang Tua dan Ingin Cepat Kaya
Sebelumnya, Kombes Pol Budhi Haryanto, menjelaskan kasus ini dapat terjadi karena ada tiga aspek yang menjadi motif pelaku melakukan kejahatan.
Aspek pertama yakni aspek sosiologis, dimana pihak keluarga membiarkan kedua pelaku membuka konten negatif jual beli organ.
"Pertama, aspek sosiologis. Keluarga tersangka ataupun pergaulan tersangka ini diwarnai dengan hal negatif."
"Contohnya, tersangka mengonsumsi konten negatif di internet," jelasnya, Selasa, dikutip dari TribunMakassar.com.
Karena konten jual beli organ manusia inilah, kedua pelaku memiliki niat melakukan pembunuhan.
Apalagi harga yang ditawarkan disitus tersebut sangat besar, mencapai Rp 1,2 milliar untuk satu organ.
"Tentang jual beli organ tubuh. Dari situ, tersangka terpengaruh ingin menjadi kaya. Ingin memiliki harta sehingga munculah niatnya tersangka melakukan pembunuhan."
"Yang rencananya, organ dari anak yang dibunuh ini akan dia jual," ungkapnya.
Baca juga: Anak SD di Makassar Jadi Korban Penculikan: Pelaku Hendak Jual Organ Korban Rp 1,2 M ke Luar Negeri
Kemudian ada aspek psikogis yang sampai saat ini masih dalam tahap pemeriksaan.
Petugas akan mendatangkan psikiater dan mengecek kondisi kejiwaan kedua pelaku.
Kendati demikian, kedua pelaku sempat mengaku sering dimarahi orang tua dan ingin menunjukkan jika mereka mampu mencari uang.
"Pelaku sering dimarahi oleh orang tuanya karena persoalan uang. Karena motif ekonomi, pelaku ingin menunjukkan kepada orang tuanya ia bisa mencari uang."