Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Remaja di Makassar Dapat Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara

Kasus pembunuhan di Makassar dilakukan oleh remaja yang masih di bawah umur. Karena itu mereka masih dikenakan UU Perlindungan Anak.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Dua Remaja di Makassar Dapat Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara
DOK PRIBADI
Pelaku pembunuhan Dewa, AD dan MF saat dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus itu di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Selasa (10/1/2023) sore. 

Namun, setelah membunuh korban, tidak ada yang merespons tawaran tersebut dan ia gagal mendapatkan calon pembeli.

Kedua pelaku merasa kecewa dan langsung membungkus korban.

Baca juga: VIDEO Cerita Ibu Angkat Korban Ungkap Ciri-ciri Pelaku Pembunuhan Pemuda di Kota Bengkulu

Jasad korban dibawa ke Waduk Nipa-nipa menggunakan sepeda motor oleh kedua pelaku.

Di waduk Nipa-nipa inilah pelaku membuang jasad korban yang kemudian ditemukan dalam kondisi terbungkus plastik hitam dengan kondisi kaki terikat.

Sebelumnya, proses penagkapan terhadap kedua pelaku dilakukan setelah adanya laporan penculikan berdasarkan petunjuk rekaman CCTV.

Lokasi penculikan berada di sebuah halaman minimarket di Kecamatan Panakkukang, Makassar.

Di sanalah MFD terakhir terlihat sedang bermain dan diculik oleh dua orang yang menggunakan sepeda motor.

Berita Rekomendasi

Polisi melakukan penelusuran dari rekaman CCTV dan menangkap kedua pelaku di tempat yang berbeda.

Setelah ditangkap, para pelaku menunjukkan lokasi keberadaan MFD yang sudah tewas dan dibuang.

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunMakassar.com/Muslimin Emba) (Kompas.com/Hendra Cipto)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas