Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Remaja di Makassar Dapat Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara

Kasus pembunuhan di Makassar dilakukan oleh remaja yang masih di bawah umur. Karena itu mereka masih dikenakan UU Perlindungan Anak.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Dua Remaja di Makassar Dapat Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara
DOK PRIBADI
Pelaku pembunuhan Dewa, AD dan MF saat dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus itu di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Selasa (10/1/2023) sore. 

"Ekonomi keluarga pelaku memang kurang lah yah. Dari situ, pelaku terpengaruh ingin menjadi kaya dan memiliki harta sehingga munculah niatnya melakukan pembunuhan," tuturnya, Selasa, dikutip dari Kompas.com.

Aspek terakhir yakni aspek hukum, kedua pelaku dapat dijerat pasal pembunuhan berencana.

"Ketiga, yuridis. Pihak kepolisian sudah mengkonstruksikan pidana ini kita jerat dengan pasal Pembunuan berencana dan Undang-Undang perlindungan anak UU nomor 23 tahun 2002," terangnya.

Baca juga: Polisi Ungkap Identitas Pelaku Pembunuhan ART di Cipayung, Ditangkap Saat Hendak Kabur ke Bali

Pengakuan Pelaku

Setelah polisi menangkap kedua pelaku, polisi melakukan konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Selasa sore.

Dalam konferensi pers ini, AD dan AMF dihadirkan untuk menjelaskan pembunuhan yang mereka lakukan terhadap MFD.

Diketahui, MFD sempat dikabarkan hilang dan menjadi korban penculikan.

Berita Rekomendasi

MFD ditemukan dalam keadaan tewas di kawasan Waduk Nipa-nipa, Kecamatan Moncong Loe, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Selasa (10/1/2023) dini hari.

AD mengaku melakukan pembunuhan karena ingin menjual organ korban ke situs jual beli organ manusia.

Ia tergiur dengan harga penjualan organ manusia yang ada di situs tersebut.

Awalnya, AD masuk ke sebuah situs pencarian asal Rusia bernama Yandex dan mengetikkan harga organ manusia.

Baca juga: Polri Dalami Motif 2 Remaja Pembunuh Bocah di Makassar Terkait Penjualan Organ Tubuh Manusia

Dalam situs itu, AD melihat harga organ manusia dihargai sebesar 80 ribu dollar atau setara Rp 1,2 milliar.

(Kiri) Foto korban MFS alias Dewa (11) semasa hidup dan (Kanan) Dua remaja yang culik dan bunuh bocah di Makassar, Sulawesi Selatan. Berikut sosok korban di mata keluarga dan tetangganya.
(Kiri) Foto korban MFS alias Dewa (11) semasa hidup dan (Kanan) Dua remaja yang culik dan bunuh bocah di Makassar, Sulawesi Selatan. Berikut sosok korban di mata keluarga dan tetangganya. (Kolase Tribunnews.com: TRIBUN-TIMUR.COM/Muslimin Emba dan TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR)

"Ada ginjal, paru-paru juga," ungkap AD yang sudah memakai baju tahanan.

Rencana keduanya pun berujung pada pembunuhan MFD.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas