Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Umumkan Penahanan Lukas Enembe, Kenakan Rompi Oranye dan Tangan Diborgol saat di RSPAD

KPK resmi menahan Lukas Enembe untuk 20 hari kedepan. Namun karena kondisi kesehatannya memburuk, Lukas Enembe akan dirawat di RSPAD Gatot Soebroto.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in KPK Umumkan Penahanan Lukas Enembe, Kenakan Rompi Oranye dan Tangan Diborgol saat di RSPAD
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Tersangka kasus suap, Gubernur Papua, Lukas Enembe mengenakan rompi tahanan KPK dengan tangan diborgol dan menggunakan kursi roda saat dihadirkan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023). Lukas Enembe resmi menjadi tahanan KPK, namun karena alasan kesehatan dirinya dibantarkan di RSPAD Gatot Subroto. TRIBUNNEWS/JEPRIMA 

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Papua, Lukas Enembe telah mengenakan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berwarna oranye saat berada di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.

Karena kondisi kesehatan memburuk, Lukas Enembe diantarkan ke RSPAD Gatot Soebroto menggunakan kursi roda dengan tangan terborgol.

Diketahui, Lukas Enembe ditangkap tim penyidik KPK dan beberapa aparat penegak hukum ketika berada di sebuah restoran di Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua, Selasa (10/1/2023).

Baca juga: KPK Sita Emas dan Kendaraan Mewah Senilai Rp 4,5 Miliar Terkait Kasus Korupsi Lukas Enembe

Ia kemudian dibawa ke Jakarta melalui Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura menggunakan pesawat.

Setelah tiba di Jakarta, politisi Partai Demokrat ini menjalani pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto.

Dokter yang memeriksa menyatakan Lukas Enembe harus menjalani perawatan.

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan Lukas Enembe resmi ditahan selama 20 hari kedepan.

Berita Rekomendasi

Penahanan ini dilakukan terhitung sejak 11 Januari 2023 hingga 30 Januari 2023.

Melihat kondisi kesehatan Lukas Enembe, KPK memutuskan membantarkan Gubernur Papua tersebut.

"Mempertimbangkan keadaan kondisi tersangka Lukas Enembe maka penyidik KPK melakukan tindakan hukum berupa pembantaran untuk sementara," jelasnya pada Rabu (11/1/2023) dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: BREAKING NEWS: Gubernur Papua Lukas Enembe Resmi Berseragam Tahanan KPK

Hal ini dilakukan sampai kondisi kesehatan Lukas Enembe membaik.

"(Untuk) kepentingan perawatan sementara di RSPAD sejak hari ini sampai kondisi yang membaik khususnya dalam pertimbangan kesehatan Lukas Enembe," terangnya.

Firli Sebut Lukas Enembe akan Kabur ke Luar Negeri

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri memberikan keterangan pers dengan menghadirkan tersangka kasus suap, Gubernur Papua, Lukas Enembe (kanan) yang mengenakan rompi tahanan KPK dengan tangan diborgol dan menggunakan kursi roda, di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023). Lukas Enembe resmi menjadi tahanan KPK, namun karena alasan kesehatan dirinya dibantarkan di RSPAD Gatot Subroto. TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri memberikan keterangan pers dengan menghadirkan tersangka kasus suap, Gubernur Papua, Lukas Enembe (kanan) yang mengenakan rompi tahanan KPK dengan tangan diborgol dan menggunakan kursi roda, di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023). Lukas Enembe resmi menjadi tahanan KPK, namun karena alasan kesehatan dirinya dibantarkan di RSPAD Gatot Subroto. TRIBUNNEWS/JEPRIMA (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)

Sebelumnya, Firli Bahuri mengatakan pada Senin (10/1/2023), ia mendapat informasi Lukas Enembe akan pergi ke Mamit, Tolikara, Papua.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas